Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementan dan internal KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia pun menegaskan, berat atau ringannya sanksi, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tegasnya,
"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang."
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Cegah Korupsi di Kulon Progo, Ini Cara KPK Ambil Peran |
![]() |
---|
KPK Sita Rp 26,2 Miliar Dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024 |
![]() |
---|
Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Penyidik KPK Temukan 4 HP di Atas Plafon Saat Geledah Rumah Dinas Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.