Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji 20 Persen Terhadap Nurul Gufron
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementan dan internal KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ia pun menegaskan, berat atau ringannya sanksi, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
"Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," tegasnya,
"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang."
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. (*)
Baca Juga
| Mahfud MD Nyatakan Siap Dipanggil KPK Soal Dugaan MarkUp Proyek Whoosh Jakarta-Bandung |
|
|---|
| KPK Hibahkan Enam Tanah dan Tiga Jet Ski ke DIY, Bernilai Rp11,1 Miliar |
|
|---|
| Soal Pemanggilan Bobby Nasution Dalam Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, Begini Komentar KPK |
|
|---|
| KPK Ungkap Modus Oknum Kemenag Ajak Ustaz Khalid Basalamah Pindah ke Jalur Haji Khusus |
|
|---|
| VIDEO NEWS: KPK BUKA KEMUNGKINAN PANGGIL KETUM PBNU TERKAIT KASUS DUGAAN ALIRAN DANA KORUPSI HAJI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.