Pemkot Yogyakarta Siapkan 3000 Dosis Vaksin Rabies, Bisa Diakses Gratis Selama September 2024
Agenda vaksinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi sebaran virus, sekaligus menjaga status bebas rabies di Kota Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi rabies secara gratis untuk hewan peliharaan anjing, kucing dan kera selama bulan September 2024.
Agenda vaksinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi sebaran virus, sekaligus menjaga status bebas rabies di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DInas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, mengatakan pihaknya mempersiapkan sekitar 3000 ribu dosis vaksin rabies.
Jumlah dosis itu mempertimbangkan realisasi vaksinasi rabies yang diakses oleh warga masyarakat pemilik hewan peliharaan pada tahun lalu.
“Kami siapkan dengan jumlah tersebut. Pengadaan vaksin rabies dari APBD,” katanya.
Vaksinasi rabies secara gratis pun bakal diadakan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan, serta praktik dokter hewan yang terdaftar dan berizin di Kota Yogyakarta.
Vaksinasi rabies dilaksanakan sepanjang 2 - 30 September 2024, dengan skema penjadwalan di satu kelurahan per hari.
"Kegiatan ini dapat diakses secara gratis dan diperuntukkan bagi hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta," cetusnya.
Baca juga: Jangan Sampai Terlambat Beri Vaksin, Ini Gejala Anabul Terjangkit Rabies
Hal tersebut, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta dari pemilik hewan, atau surat pernyataan domisili dari kelurahan setempat.
Masyarakat Kota Yogyakarta yang memiliki hewan anjing, kucing dan kera pun bisa datang langsung ke lokasi vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai jadwal.
"Ada beberapa persyaratan, hewan anjing, kucing dan kera yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat dan usia minimal 4 bulan," katanya.
"Untuk hewan betina dalam kondisi tidak bunting dan menyusui. Selain itu, hewan sudah diberikan obat cacing minimal 1 minggu dan maksimal 3 bulan sebelum vaksin," urai Panggarti.
Sebagai informasi, Kota Yogyakarta sejatinya sudah menyandang status bebas rabies dari Kementerian Pertanian sejak 1997 silam.
Status bebas rabies itu berdasar Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tentang pernyataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bebas dari penyakit anjing gila (rabies).
“Kegiatan vaksinasi ini sebagai bagian ikhtiar mempertahankan Kota Yogyakarta pada khususnya dan DIY pada umumnya, sebagai daerah bebas rabies,” pungkasnya. (*)
Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Full Pedestrian 24 Jam, Ini Penjelasan Disbud Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Cegah Kasus Keracunan, Personel Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Diterjunkan Awasi MBG |
![]() |
---|
Demi Pemerataan Ekonomi, Legislatif Dukung Rencana Pengembangan Kota Yogya Sisi Selatan |
![]() |
---|
Volume Lalu Lintas Kota Yogyakarta Sisi Selatan Diprediksi Semakin Padat, Ini Antisipasi Dishub |
![]() |
---|
Puluhan Kasus Kekerasan pada Anak Tercatat di Yogya Sepanjang 2025, Warga Didorong Tak Takut Melapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.