Ini Temuan Tim Investigasi Kemenkes Soal Dugaan Perundungan PPDS Undip

Tim investigasi Kementrian Kesehatan menemukan bukti kalau dr Aulia Risma Lestari, dipalak oleh para seniornya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
HANDOUT
Dokter Aulia Risma Lestari 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim investigasi Kementrian Kesehatan menemukan bukti kalau dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang dipalak oleh para seniornya.

Pemalakan itu sudah berlangsung sejak semester 1.

Besaran uang yang harus disediakan untuk memenuhi permintaan para seniornya itu antara Rp 20-40 juta per bulan.

Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), termasuk kepada dokter Aulia Risma Lestari.

Fakta ini terungkap setelah tim investigasi dari Kemenkes sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dikutip dari Kompas.com,  Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menyebut iuran tak resmi itu besarannya bervariasi antara Rp 20-40 juta per bulan.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh tim investigasi, kata Syahril, pemalakan ini dilakukan sejak almarhum dr Aulia masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang yang terkumpul itu kemudian digunakan untuk kebutuhan non akademik mulai dari pembiayaan penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."

Baca juga: Menkes Pastikan Ada Tindakan Perundungan Terhadap Dokter Aulia, Serahkan Investigasi pada Polisi

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Temukan Upaya Perintangan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved