Respon Kemenkes Atas Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS Unpad di RSHS

Kemenkes meminta kepada manajemen RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk menghentikan sementara PPDS Anestesiologi

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar Kompas TV
Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan oleh peserta PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mendapatkan perhatian serius dari Kementrian Kesehatan.

Setelah kasus pemerkosaan terhadap keluarga penunggu pasien terkuak ke publik, Kemenkes meminta kepada manajemen RSUP Hasan Sadikin Bandung untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

Selama program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif dihentikan, Kemenkes akan melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelolanya terlebih dahulu.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan keputusan untuk menghentikan sementara program PPDS ini adalah dalam rangka untuk evaluasi setelah kasus kekerasan seksual oknum dokter terhadap keluarga pasien.

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dilansir dari website resmi, Jumat (11/4/2025). 

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Dokter Residen di RSHS Ternyata Lebih dari Satu

Tak hanya itu, Kemenkes juga meminta RSHS untuk bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.

Sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. 

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. 

Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved