OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal
Pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY masih menerima aduan pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, mengatakan pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan laporan yang diterima, permasalahan yang paling banyak diadukan adalah pembukaan akun dan pencairan dana pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pelapor dan perilaku petugas penagihan yang tidak etis.
“Untuk pembukaan akun dan pencairan dana pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pelapor ada 36 pelapor. Petugas penagihan yang tidak etis, ada unsur ancaman penyebaran data pribadi, teror, dan intimidasi ada 35 pelapor,” katanya, Minggu (01/09/2024).
Menurut dia, ada faktor maraknya aktivitas keuangan ilegal bisa disebabkan dua sisi, yaitu pelaku aktivitas keuangan ilegal dan masyarakat.
Dari sisi pelaku, adanya kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial.
Selain itu, banyak pelaku yang menggunakan server di luar negeri.
Sementara dari sisi masyarakat, adanya karakter ingin mendapatkan uang secara instan membuat masyarakat mudah tergiur pinjol ilegal.
Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih perlu ditingkatkan.
Baca juga: BI DIY Perluas Ekosistem Pembayaran Digital di DIY
Untuk itu, literasi edukasi keuangan yang dibutuhkan tidak saja secara masif, namun juga kolaboratif dan sinergis berbagai pihak.
“Karena melalui strategi edukasi tersebut dinilai akan lebih efektif. Selain itu dukungan dan peran keluarga sebagai lingkungan terkecil sangat penting dalam memberikan edukasi agar generasi muda tidak terjerat aktivitas keuangan ilegal,” terangnya.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelegalan penyedia pinjol yang diterbitkan OJK. Sehingga tidak terjerumus dalam pinjol ilegal.
Perhatikan pula transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman, serta pastikan kontraknya transparan.
Selain itu, amati juga metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif.
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kredit Perbankan di DIY pada Juni 2025 Tumbuh, Namun Melambat |
![]() |
---|
Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH |
![]() |
---|
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.