OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal

Pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY masih menerima aduan pinjaman online (pinjol) ilegal dari masyarakat. 

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, mengatakan pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.

Berdasarkan laporan yang diterima, permasalahan yang paling banyak diadukan adalah pembukaan akun dan pencairan dana pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pelapor dan perilaku petugas penagihan yang tidak etis.

“Untuk pembukaan akun dan pencairan dana pinjaman tanpa persetujuan dari pihak pelapor ada 36 pelapor. Petugas penagihan yang tidak etis, ada unsur ancaman penyebaran data pribadi, teror, dan intimidasi ada 35 pelapor,” katanya, Minggu (01/09/2024).

Menurut dia, ada faktor maraknya aktivitas keuangan ilegal bisa disebabkan dua sisi, yaitu pelaku aktivitas keuangan ilegal dan masyarakat.

Dari sisi pelaku, adanya kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial.

Selain itu, banyak pelaku yang menggunakan server di luar negeri.

Sementara dari sisi masyarakat, adanya karakter ingin mendapatkan uang secara instan membuat masyarakat mudah tergiur pinjol ilegal.

Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih perlu ditingkatkan.

Baca juga: BI DIY Perluas Ekosistem Pembayaran Digital di DIY

Untuk itu, literasi edukasi keuangan yang dibutuhkan tidak saja secara masif, namun juga kolaboratif dan sinergis berbagai pihak.

“Karena melalui strategi edukasi tersebut dinilai akan lebih efektif. Selain itu dukungan dan peran keluarga sebagai lingkungan terkecil sangat penting dalam memberikan edukasi agar generasi muda tidak terjerat aktivitas keuangan ilegal,” terangnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi UGM, I Wayan Nuka Lantara, M.Si., mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelegalan penyedia pinjol yang diterbitkan OJK. Sehingga tidak terjerumus dalam pinjol ilegal.

Perhatikan pula transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman, serta pastikan kontraknya transparan.

Selain itu, amati juga metode penagihan. Pinjol legal harus mematuhi kode etik penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi terkait sehingga cara penagihannya tidak kasar dan intimidatif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved