OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal
Pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
“Jika pinjol yang akan digunakan tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut, maka patut diduga itu pinjol illegal. Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi,” ujarnya.
“Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kredit Perbankan di DIY pada Juni 2025 Tumbuh, Namun Melambat |
![]() |
---|
Akhir Kasus Polisi di Semarang Tipu Banyak Perempuan Demi Lunasi Pinjol, Berujung PTDH |
![]() |
---|
Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.