OJK DIY Masih Terima Aduan Terkait Pinjol Ilegal

Pada periode Januari hingga Juli 2024, OJK DIY menerima 116 laporan pinjaman online ilegal.

ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

“Jika pinjol yang akan digunakan tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut, maka patut diduga itu pinjol illegal. Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi,” ujarnya.

“Hindari intimidasi atau ancaman dari penagih dengan tidak berkomunikasi lebih lanjut dan simpan bukti-bukti penyalahgunaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat diandalkan untuk memberi masukan dan pendampingan,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved