KPU Resmi Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah di 43 Wilayah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 43 wilayah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 43 wilayah.

Perpanjangan masa pendaftaran ini lantaran calon yang mendaftar hanya satu pasangan atau calon tunggal saja.

Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah ini dilaksanakan selama tiga hari terhitung mulai tangga 2-4 September mendatang.

Jika hingga masa perpanjangan tetap tidak ada calon yang mendaftar lagi, maka pilkada di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal akan dilaksanakan dengan melawan kotak kosong.

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, sebelum masa perpanjangan pendaftaran, KPU akan melaksanakan sosialisasi perpanjangan.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari terhitung mulai 30-31 Agustus.

  "Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com pada Sabtu (31/8/2024).

"Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.

Menurut Idham, perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Idham menegaskan,  perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September.

 Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca juga: Dwi Tunggal Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta

Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024:

  •  Pilkada Provinsi: Papua Barat 
  • Pilkada Kabupaten/Kota:
  •  Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
  • Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  • Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
  •  Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
  •  Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  •  Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  • Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  • Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  •  Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
  • Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
  • Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  •  Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  • Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
  • Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  •  Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
  • Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  •  Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  •  Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
  • Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
  • Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
  • Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
  •  Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved