Pilkada Klaten 2024
Syarat Pencalonan bagi Anggota DPRD dan Kepala Daerah yang Daftar Cabup-Cawabup Pilkada Klaten 2024
KPU Kabupaten Klaten mencatat ada tiga pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri untuk kontestasi Pilkada Klaten 2024 mendatang.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Pilkada Klaten 2024 resmi ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
KPU Kabupaten Klaten mencatat ada tiga pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri untuk kontestasi Pilkada Klaten 2024 mendatang.
Dari tiga pasangan yang mendaftar itu, rupanya ada dua orang calon yang masih menjabat dalam jabatan pemerintahan, yakni Hamenang Wajar Ismoyo merupakan anggota DPRD Klaten terlantik periode 2024-2029.
Diketahui Hamenang yang diusung oleh PDIP dan delapan parpol lainnya itu juga terpilih menjadi Ketua DPRD sementara.
Lalu, ada Yoga Hardaya yang kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten. Pria berusia 57 tahun itu diusung sebagai calon bupati dalam Pilkada Klaten 2024 oleh Partai Golkar, PSI, Partai Garuda, Partai Prima, PKN, PBB, dan Partai Ummat.
Mengenai hal itu, Ketua KPU Kabupaten Klaten , Primus Supriono, mengatakan bahwa peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah Pilkada Klaten 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu.
Adapun, untuk anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri atau menunjukkan surat pengunduran diri saat mendaftar.
Dikatakan, surat keterangan atau bukti pengunduran diri itu harus dilampirkan saat menyerahkan berkas pendaftaran, terhitung sejak mendaftar.
"Saat kami terima berkas pendaftaran dari Mas Hamenang, sudah ada surat pengunduran diri terhitung sejak mendaftar atau Kamis (29/8/2024). Nanti saat penetapan (pasangan calon), dia harus menyerahkan tanda terima atau bahkan (bukti surat pengunduran dirinya) disetujui," jelas Primus kepada Tribunjogja.com .
Primus melanjutkan, setelah pengunduran diri Hamenang sebagai anggota DPRD terpilih selesai, maka pihaknya akan melakukan PAW berdasarkan suara terbanyak kedua.
Proses PAW akan dilaksanakan jika sudah mendapatkan SK pemberhentian dan rekomendasi dari Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Klaten .
Sementara kepala daerah yang mendaftarkan diri dalam pencalonan Pilkada 2024, Primus menyebut tidak perlu mengumpulkan surat pengunduran diri.
Namun, dia harus mengajukan cuti tanpa tanggungan negara setelah ditetapkan sebagai pasangan calon ppada 22 September 2024.
"Jadi nanti SK penetapan pasangan calon akan jadi dasar bagi Wakil Bupati untuk mengajukan cuti," jelasnya.
Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih Pilkada Klaten 2024, KPU Tunggu Sidang Putusan MK |
![]() |
---|
Herry Wibowo Cabut Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Paslon Bupati Pilkada Klaten 2024 Herry-Wahyu Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU RI Serahkan Santunan Kematian dan BPJS Ketenagakerjaan pada Keluarga Mendiang Sugimin |
![]() |
---|
Evaluasi Bawaslu Klaten Terkiat Penyelenggaraan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.