Pilkada Klaten 2024
Lima Parpol di Klaten Bisa Usung Calon Pilkada 2024 Secara Mandiri
Lima partai politik di Kabupaten Klaten, bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) untuk Pilkada Klaten 2024 secara mandiri
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sebanyak lima partai politik (parpol) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) untuk Pilkada Klaten 2024 secara mandiri atau tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
Kelima parpol tersebut memenuhi syarat ambang batas pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 10/2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8/2019, yang menyesuaikan keputusan mahkamah konstitusi (MK).
Berdasarkan PKPU 10/2024 itu partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon kepala daerah apabila memenuhi syarat perolehan suara 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
Di Kabupaten Klaten sendiri pada Pemilu terakhir ada sebanyak 971.518 DPT. Sehingga berada di rentang 500 ribu - 1 juta DPT.
Maka perhitungannya menggunakan 7,5 persen dikali jumlah suara sah pemilu terakhir yakni 808.859 suara menghasilkan angka 60.665 suara.
Dengan demikian, parpol di Kabupaten Klaten bisa mengusung pasangan Cabup-Cawabup secara mandiri (tanpa gabungan partai koalisi) jika mendapatkan minimal 60.665 suara saat Pemilu 2024 lalu.
KPU Kabupaten Klaten mengungkapkan berdasarkan perhitungan itu maka ada lima parpol di Bumi Bersinar yang memenuhi syarat untuk mengusung sendiri.
Baca juga: Sutrisna Wibawa-Sumanto Mendaftar ke KPU Gunungkidul, Kompak Pakai Baju Putih
"Ada 5 parpol yang bisa mengusung mandiri, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan PKS," katanya.
Dikatakan, pada Pemilu 2024 lalu PDIP mendapatkan 281.383 suara atau 34,79 persen, Partai Golkar mendapatkan 102.603 suara atau 12,68 persen. Kemudian, Partai Gerindra diketahui memperoleh 85.241 suara atau 10,54 persen, PKB mendapatkan 72.730 suara (8,99 persen), dan PKS memperoleh 78.255 suara atau 9,67 persen.
Terkait Pilkada 2024, DPD Partai Golkar Kabupaten Klaten memastikan bakal mengusung pasangan Cabup-Cawabup secara mandiri.
Diketahui, sampai saat ini DPD Partai Golkar Klaten belum menjalin hubungan koalisi politik dengan partai manapun di Kabupaten Klaten.
Meski begitu, Ketua DPD Partai Golkar Klaten, Yoga Hardaya, mengatakan sudah membangun komunikasi dengan partai politik lain di Kabupaten Klaten.
"Karena Partai Golkar Klaten kemarin tidak menbuka pendaftaran (penjaringan bakal Cabup-Cawabup), sehingga semua langsung ke pusat. Meski begitu, kami berharap nanti partai lain juga mau bergabung dengan Partai Golkar. Kami masih terus berkomunikasi untuk membangun Klatrn lebih baik," katanya.
Yoga menyebut hingga Senin (26/8/2024) kemarin, pihaknya belum mengetahui rekomendasi DPP Partai Golkar akan jatuh kepada siapa. Meski begitu, sebelumnya Yoga sudah mendapatkan surat penugasan. (drm)
| Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih Pilkada Klaten 2024, KPU Tunggu Sidang Putusan MK |
|
|---|
| Herry Wibowo Cabut Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Paslon Bupati Pilkada Klaten 2024 Herry-Wahyu Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| KPU RI Serahkan Santunan Kematian dan BPJS Ketenagakerjaan pada Keluarga Mendiang Sugimin |
|
|---|
| Evaluasi Bawaslu Klaten Terkiat Penyelenggaraan Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPU-Klaten-Tetapkan-DCS-Anggota-DPRD-dalam-Pemilu-2024.jpg)