RUU Pilkada

Apakah DPR Bisa Menganulir Putusan MK? Simak Penjelasannya agar Tidak Bingung

DPR berupaya untuk melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Pixabay.com / succo
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berupaya untuk melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Bahkan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dua putusan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MK menyebut syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Sementara itu, MA memutus batas usia tersebut berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengatakan, DPR tidak bisa menganulir putusan MK.

“Secara legal formal, (DPR) tidak bisa (menganulir) karena putusan MK itu penjelmaan prinsip konstitusi. (Putusan) yang sudah dibacakan MK itu menjadi pemberi makna yang paling tepat bagaimana konstitusi itu dijalankan,:” ungkapnya pada Tribun Jogja, (23/8/2024).

Dia meminta pemahaman itu tidak dibolak-balik seperti yang terjadi saat ini.

“Ini jadi terbalik ya. MK lah yang punya kewenangan untuk menilai bahkan, menganulir, membatalkan norma Undang-undang (UU) yang dibuat oleh DPR. Bukan DPR atau pemerintah yang menganulir putusan MK. Kebalik,” jelasnya.

Yance menambahkan, DPR ditengarai memiliki kepentingan politik untuk segera menyelesaikan revisi UU Pilkada ini

“Ya tentu, ini tidak terlepas dari kepentingan politik. Apalagi pendaftaran Pilkada akan berlangsung. Jadi, diotak-atik lah aturan berkaitan pemilu oleh DPR supaya menguntungkan kandidat yang mau mereka usung,” bebernya.

Dia menyebut, regulasi yang diusung DPR dalam RUU Pilkada memasung demokrasi. Peluang kandidat muda dan segar untuk maju berkontestasi di dunia politik menjadi lebih sempit karena ambang batas yang begitu tinggi.

“Sehingga, akan semakin sedikit juga kandidatnya yang akan bisa maju, yang akan bisa menyuarakan aspirasi rakyat dan yang terpilih. Mereka bukanlah kepala daerah yang bisa menjelmakan aspirasi rakyat, tapi sudah didesain dari awal untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved