RUU Pilkada
DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Pakar Hukum UGM: Rakyat Harus Waspada
Tetap waspada dengan pernyataan pembatalan RUU Pilkada, karena bukan RUU Pilkada yang dibatalkan, melainkan pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Diketahui, RUU Pilkada yang dibahas badan legislatif (baleg) DPR tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu berkaitan dengan syarat usia dan ambang batas minimal partai politik (parpol) mencalonkan kepala daerah.
Pembatalan tersebut dilakukan karena pada Kamis (22/8/2024), jumlah anggota yang hadir secara fisik maupun daring tidak memenuhi kuorum rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu malam.
Sementara, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Ia menyebut mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
Meski demikian, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona meminta agar masyarakat tetap waspada dengan pernyataan pembatalan RUU Pilkada tersebut.
“Kita harus hati-hati ya dengan praktik seperti ini karena kenyataan yang batal itu bukan berarti keputusan badan legislatif (baleg) benar-benar dibatalkan, tetapi batal, dalam pengertian yang disampaikan oleh Waketum DPR, untuk disahkan di rapat paripurna,” ujar Yance kepada Tribunjogja.com , (23/8/2024).
Dia menekankan sekali lagi, bukan RUU Pilkada yang dibatalkan, melainkan pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan.
Artinya, bisa saja RUU Pilkada disahkan sewaktu-waktu, tak terkecuali di hari Selasa (27/8/2024) minggu depan.
Yance menilai, apa yang dikatakan Dasco masih menggantung dan belum benar-benar memberikan kepastian.
Menurut ya, kalau RUU Pilkada memang dibatalkan, perlu ada putusan baleg yang baru dan tidak hanya diwakilkan satu orang saja untuk menyampaikan ke publik.
“Poinnya, ini untuk membatalkan pengesahan yang ada di rapat paripurna, bukan membatalkan RUU Pilkada itu. Sekarang masih menggantung dan kapanpun DPR bisa mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan regulasi tersebut,” jelasnya.
Dia menekankan, kalau memang DPR membatalkan revisi, maka harus ada keputusan baleg membatalkan itu.
“Selama keputusan membatalkan revisi belum ada, ini masih menggantung dan bisa ditunggu untuk dibahas di rapat paripurna. Tuntutan dari guru besar, aktivis, masyarakat, mahasiswa, yang mendesak untuk dihentikan harus ada wujud dihentikan, baleg perlu mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan ini,” ucapnya.
| 1000 Akademisi UGM Sampaikan Pernyataan Sikap Darurat Demokrasi Indonesia |
|
|---|
| Apakah DPR Bisa Menganulir Putusan MK? Simak Penjelasannya agar Tidak Bingung |
|
|---|
| Pembatalan Revisi UU Pilkada Dianggap Menggantung, KPU Perlu Sesuaikan Peraturan dengan Putusan MK |
|
|---|
| Soal RUU Pilkada, Presiden SBY Minta Pendapat MK |
|
|---|
| Pengamat Sebut Undang-Undang Pemilukada Sangat Dipaksakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-law-hukum-persidangan.jpg)