Berita Kriminal

15 Pria di Yogyakarta Aniaya Teman Sampai Tewas, Bikin Skenario Kecelakaan Terinsipirasi Kasus Vina

Mereka mengubah skenario kejahatan seolah-olah korban mengalami luka bukan karena dianiaya, melainkan karena terjadi kecelakaan sepeda motor

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Polresta Yogyakarta
Belasan tersangka kasus penganiayaan berat di Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 15 pria di Yogyakarta terinsipirasi dengan kasus dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon saat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F (30) warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mereka mengubah skenario kejahatan seolah-olah korban mengalami luka bukan karena dianiaya, melainkan karena terjadi kecelakaan sepeda motor.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (23/8/2024).

Kasus ini bermula saat Mugiyarta, ayah korban, mendapat kabar jika anaknya terlibat kecelakaan dan sedang berada di IGD RS Bathesda Lempuyangwangi, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Ayah korban pun bergegas menuju rumah sakit tersebut dan dokter di sana memberitahukan bahwa korban diantar ke rumah sakit oleh orang tak dikenal.

"Mereka (pengantar) bilang korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu dini hari, TKP di Embung Langensari, Gondukusuman," kata Probo.

Dokter yang mengurus korban juga menyampaikan kepada ayah korban bahwa hanphone milik korban tidak ada atau hilang.

Hari berikutnya, Minggu (18/8/2024), pihak rumah sakit memindahkan korban ke ruang ICU dikarenakan kondisi F atau korban semakin memburuk.

"Di sana pelapor mendapat penjelasan jika anaknya mendapat luka akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang (kiri) serta bekas sulutan rokok pada wajah," jelas Kasatreskrim.

Ayah korban pun merasa ada kejanggalan dengan apa yang dialami anaknya.

Ia pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena TKP di Gondokusuman, ayah korban awalnya melapor ke Polsek Gondokusuman," terang dia.

Baca juga: Ratusan Anggota Polresta Yogyakarta Simulasi Sispamkota Antisipasi Gangguan Pilkada 2024

Pihak Polsek Gondokusuman kemudian memeriksa TKP untuk keperluan penyelidikan.

Namun tak ada satupun alat bukti yang memperkuat jika korban mengalami luka akibat kecelakaan.

"Ternyata nggak ada bekas kecelakaan di sana," jelas Probo.

Pihak keluarga kemudian melanjutkan pelaporan ke Mapolresta Yogyakarta atas dugaan penganiayaan.

Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti.

Penyidik memeriksa sepeda motor korban, yang ternyata memang benar beberapa bagian mengalami kerusakan tetapi bukan akibat dari kecelakaan.

Polisi lantas memeriksa serta menganalisa rekaman CCTV di RS Bathesda Lempuyangwangi.

"Tim opsnal menyimpulkan korban bukan karena kecelakaan. Berikutnya kami periksa CCTV dan mencaritahu identitas penjamin korban saat dibawa ke IGD. Dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi beberapa orang," terang Probo.

Kronologi Pengungkapan

Berbekal hasil rekaman CCTV rumah sakit, lima orang yang mengantar korban ke IGD berhasil diketahui.

Polisi mendapat petunjuk dari kartu identas penjamin dari salah satu pelaku berinisial GRS.

Ia mengantar korban ke rumah sakit bersama rekan-rekannya menggunakan mobil.

Kemudian pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB, polisi berhasil megamankan GRS dan melakukan interogasi terhadapnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian, karena faktanya korban merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya," ujar Probo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh GRS dan teman-temannya, korban mengalami pendarahan hebat pada kepala hingga dinyatakan meninggal dunia.

Dari keterangan GRS pula diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU FutsaL, Jalan Kusumanegara Nomor 128, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Yang melakukan penganiayaan lebih dari 10 orang, tepatnya ada 15 orang," ungkap Probo.

Dianiaya Selama 11 Jam

Polisi kemudian melakukan olah TKP di MU Futsal untuk mengumpulkan alat bukti. 

Dari lokasi kejadian ditemukan bercak darah, ember, krat bir, pecahan botol bir serta beberapa benda lain.

Berdasar rekaman CCTV, penganiayan itu dilakukan para pelaku pada Jumat (16/8/2024) mulai pukul 15.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Berbekal alat bukti dan keterangan saksi GRS, Polisi pun melakukan penangkapan terhadap YA, SP, SA termasuk GRS di tempat yang berbeda.

Selanjutnya mereka dimintai keterangan lebih lanjut dan terungkap fakta bahwa penganiayaan dilakukan oleh 15 orang.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Intensifkan Penindakan Penyalahgunaan Narkoba

Pada Selasa (20/8/2024), Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat pelaku lain yakni FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi, dan satu pelaku RA menyerahkan diri.

"Total ada sembilan orang yang kami amankan," tegas Probo.

Sementara enam pelaku lainnya yakni GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW kini masih dalam proses pengejaran.

Hasil interogasi menungkap masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Ada yang memukul korban, lalu menyeret ke sebuah kamar dan dipukul lagi, lalu disulut rokok.

"GRS ini dia pukul tiga kali, ia juga terlibat aktif dalam pembuatan skenario," ujar Probo Satrio.

Motif Penganiayaan

Motif penganiayaan kasus ini, diungkap polisi, karena para pelaku kesal dengan korban lantaran karena korban disebut sering mengadu domba teman-temannya.

Untuk diketahui, para pelaku penganiayaan tersebut mayoritas adalah pengelola parkir di tiga lokasi berbeda.

Mereka tergabung dalam tiga kelompok berbeda yakni parkir di MU Futsal, Pijat Jemari dan parkir Lempuyangan.

"Korban ini kalau hasil keterangan tersangka suka mengadu. Kalau di kelompok satu dia suka bilang (menjelekkan) yang satunya, begitu seterusnya," terang Probo.

Sampai pada suatu momen, tiga kelompok tersebut kesal hati karena semua yang disampaikan korban tidak benar.

Hingga pada 16 Agustus 2024, korban dianiaya oleh rekan-rekannya di lokasi parkir MU Futsal, lalu berlanjut ke sebuah ruangan tertutup selama 11 jam.

"Akhirnya mereka (pelaku) sakit hati karena tahu mereka diadu domba," tegasnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, alasan mereka membuat skenario laporan kecelakaan karena para tersangka terinspirasi kasus Vina Cirebon.

"Ini membuat skenario karena terinspirasi kasus Vina Cirebon. Jadi kok bisa seperti ini, (karena) mereka terinspirasi berita di televisi," tegas Probo.

Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dakwaan orimair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal  338 KUHP lebih Subsidair Pasal 353 ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi Pasal 351 KUHP dan atau Kedua Pasal 365 Ayat (3)  KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.

"Dengan Ancaman Maksimal Pidana mati atau seumur hidup," pungkas Probo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved