Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

KPU Kulon Progo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) hingga instansi terkait pada Kamis (22/08/2024).

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Kulon Progo bersama perwakilan partai politik dan instansi terkait membahas syarat pencalonan Pilkada 2024 di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon, Kamis (22/08/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para perwakilan partai politik (parpol) hingga instansi terkait pada Kamis (22/08/2024).

Rakor ini membahas tentang syarat calon dan pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua KPU Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan rakor ini bertujuan mengoptimalkan informasi terkait tahap pencalonan Pilkada 2024.

"Kami membahas soal pemenuhan dokumen persyaratan calon dalam rakor ini," jelas Budi di Swissbell Hotel YIA, Kapanewon Temon.

Ia mengatakan ada dua hal terpenting dalam tahap pencalonan Pilkada 2024.

Keduanya adalah syarat calon dan syarat pencalonan, yang mana harus dilengkapi saat proses pendaftaran.

Lewat rakor ini, Budi berharap seluruh peserta Pilkada 2024 dalam hal ini para parpol pengusung memahami segala persyaratan untuk pendaftaran.

Adapun layanan konsultasi juga disediakan agar informasi tentang syarat pencalonan bisa diketahui secara lebih jelas.

"Layanan konsultasi kami buka seluas-luasnya bagi parpol lewat Help Desk di kantor kami," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo , Hidayatut Toyyibah menyampaikan setidaknya ada 10 jenis dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan calon (paslon) saat pendaftaran.

Penerbitan beberapa dokumen juga harus melalui sejumlah instansi terkait.

Instansi tersebut meliputi kepolisian, Pengadilan Negeri (PN), hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Berbagai instansi ini pun disebut telah membuka layanan khusus untuk mendukung proses pendaftaran Pilkada 2024.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang akan menerbitkan berbagai dokumen persyaratan tersebut," jelas Hidayatut.

Pendaftaran paslon untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27—29 Agustus mendatang.

Berkas persyaratan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo dan digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Tahap pendaftaran ini diikuti dengan pemeriksaan kesehatan bagi paslon yang mendaftar.

Hidayatut menyampaikan ada 2 Rumah Sakit (RS) yang akan melayani proses ini, yaitu RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo.

"Keduanya berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kulon Progo, adapun pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved