Pilkada Sleman 2024

Putusan MK Buka Peluang Besar Kustini Maju Pilkada Sleman 

Kustini Sri Purnomo, sebagai calon bupati petahana di Pilkada Sleman awalnya didukung PAN dan membangun koalisi bersama PKB - PKS.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kustini Sri Purnomo 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah perubahan syarat pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuka peluang besar bagi Kustini Sri Purnomo (KSP) calon bupati petahana di Pilkada Sleman 2024 untuk kembali maju digelanggang kontestasi. Pasalnya, di tengah wacana kotak kosong di Sleman, putusan MK pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu memastikan Kustini yang didukung PAN, masih tetap bisa maju, bersama ataupun tanpa koalisi sekalipun. 


"Alhamdulillah kami syukuri lebih membuka  peluang untuk maju," kata Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo, merespon putusan tersebut, Selasa (20/8/2024)

 

Kustini Sri Purnomo, sebagai calon bupati petahana di Pilkada Sleman awalnya didukung PAN dan membangun koalisi bersama PKB - PKS. Belakangan rekomendasi partai bintang sembilan dikabarkan diberikan kepada rival politiknya, Harda Kiswaya - Danang Maharsa yang lebih dulu telah meraup dukungan mayoritas partai parlemen. Yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PPP dan NasDem. 


Perubahan konstelasi politik ini membuat peluang Kustini maju semakin tipis. Apalagi, posisi PKS baru memberikan 'rekomendasi jomblo' kepada Kustini di tengah menguatnya wacana mengkotak kosongkan Pilkada Sleman 2024. Inoki yakin peta politik masih dinamis. Termasuk PKS yang ia pastikan tetap berkoalisi dengan partainya di Pilkada, sehingga bersama-sama mengusung pasangan calon. 


"Kami tetap dengan koalisi," kata Inoki. 


Meskipun putusan MK yang mengubah persyaratan, membuat PAN bisa mengusung calon sendiri. Di mana dalam putusan tersebut, disebutkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut. 


Jika berhitung perolehan suara di Pileg 2024, PAN memeroleh 72.938 suara. Adapun daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada Sleman ada 854.269. Jumlah DPT diasumsikan tidak jauh berbeda dengan DPS, maka 7,5 persen dari jumlah calon pemilih tersebut di angka 64.070 suara. 


Terkait perubahan syarat pencalonan Pilkada yang diputuskan MK ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Sleman, Nur Aan Muhlisoh mengaku pihaknya menunggu PKPU ataupun kebijakan lebih lanjut dari KPU pusat. 


"Menunggu PKPU atau kebijakan KPU RI njih," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved