Pemkot Yogyakarta Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya

Melalui rekrutmen tersebut, diharapkan pos-pos kepegawaian yang mengalami kekosongan bisa terisi oleh sumber daya yang sesuai kapabilitasnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergulir sepanjang Agustus hingga November 2024.

Melalui rekrutmen tersebut, diharapkan pos-pos kepegawaian yang mengalami kekosongan bisa terisi oleh sumber daya yang sesuai kapabilitasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogya, Dedi Budiono, mengatakan terdapat 150 formasi yang dibuka dalam rekrutmen kali ini.

Dengan rincian, 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 140 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tersebar di beberapa instansi.

"Jadi, tidak hanya 10 PNS, karena sebagian ditutupi oleh PPPK. Sehingga, totalnya (rekrutmen) ada 150 ASN," tandasnya, Selasa (20/8/2024).

Adapun penempatan 10 Calon PNS (CPNS) tersebut meliputi, Dinas Pariwisata, UPT Logam, Sekretariat Daerah, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan UPT Pusat Binis.

Sementara, 140 formasi PPPK yang tersedia belum dijabarkan secara rinci dalam informasi rekrutmen yang disebarluaskan BKPSDM Kota Yogya.

Baca juga: Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS Tahun 2024, Sekda DIY Ingatkan Masyarakat Agar Tak Percaya Calo

"Dibuka untuk tenaga teknis, formasinya kan tinggal 140 itu. Semuanya tetap seleksi, ketentuannya tetap melihat skornya," ungkap Dedi.

Dijelaskan, proses rekrutmen saat ini sudah memasuki tahap pengumuman seleksi, dilanjutkan pendaftaran 20 Agustus-6 September 2024, serta seleksi administrasi pada 20 Agustus-13 September 2024.

Kemudian, hasil seleksi administrasi bakal diumumkan oleh BKPSDM Kota Yogyakarta pada 14-17 September 2024, sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Proses rekrutmennya kami bertahap ya, tahun depan akan ada lagi. Kalau masalah kecukupan (pegawai) itu kan relatif," ungkapnya.

Terlebih, Dedi menyebut, jika merunut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Pemkot Yogyakarta tidak mengalami kekurangan pegawai.

Pasalnya, belanja pegawai di lingkup Pemkot Yogyakarta sejauh ini sudah melampaui batas maksimal dari aturan yang ditetapkan, atau di atas 30 persen.

"Kalau pakai UU HKDP, itu dipastikan belanja pegawai di setap pemerintah daerah maksimal 30 persen. Sementara kita, sudah diatasnya," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved