Pilkada Sleman 2024

Jelang Pendaftaran Balon di Pilkada Sleman, Parpol Mulai Sibuk Penuhi Syarat Administratif 

Balon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 akan dibuka pada 27 - 29 Agustus 2024.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
KPU Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, Jumat (16/8/2024). Rapat ini mempertemukan parpol pemilik kursi DPRD Sleman dengan instansi terkait yang berpotensi mengeluarkan dokumen persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon di Pilkada Sleman 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN-- Pendaftaran bakal calon (balon) Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 akan dibuka pada 27 - 29 Agustus 2024. Sejumlah partai politik (parpol) kini mulai gencar bertanya untuk melengkapi berkas persyaratan administratif yang dibutuhkan saat pendaftaran. Tak hanya parpol, KPU juga mulai sibuk bersiap diri menjelang tahapan pendaftaran. 


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Sleman, Noor Aan Muhlisoh menyampaikan, dari 8 parpol pemilik kursi di DPRD Sleman saat ini mulai ada yang berkonsultasi mengenai syarat pendaftaran bakal calon. Namun pertanyaan yang diajukan masih dinamis sesuai kebutuhan masing-masing partai. 


"Ada yang tanya misalnya pengurusan surat keterangan yang dibutuhkan di PN (Pengadilan Negeri), atau kemudian pengurusan dokumen di KPK. Itu yang ditanyakan mereka," kata Aan, disela Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024, Jumat (16/8/2024). 

 

Dalam rakor tersebut, KPU mengundang semua parpol pemilik kursi DPRD Sleman agar bisa bertemu dengan instansi-instansi terkait yang berpotensi mengeluarkan dokumen persyaratan pada masa pendaftaran bakal calon. KPU memfasilitasi pertemuan tersebut dengan harapan partai politik sudah mengetahui harus bertemu dengan siapa ketika mengurus dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 


Aan mengungkapkan, persyaratan pendaftaran bakal calon di Pilkada Sleman 2024 berdasarkan PKPU nomor 8/2024 cukup banyak sehingga sebaiknya harus dipersiapkan dengan baik. Antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), batas minimal usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat. Bakal calon juga tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, atau kalau memang pernah dipidana dengan ancaman tersebut, maka sudah harus jeda selama 5 tahun. Berikutnya, tidak dinyatakan pailit dan tidak mempunyai utang yang merugikan negara. 

 

"Syarat lain harus menyerahkan LHKPN, dan bukti setor pajak," kata dia. 


Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal calon di Pilkada Sleman ini menjadi tahapan yang penting dan krusial. Karena sudah sangat dekat dengan pendaftaran bakal calon. Berdasarkan PKPU 8/2024 bahwa ada syarat-syarat yang rigid dan harus dipenuhi sesuai regulasi oleh pasangan calon ketika mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Sleman yang diusung oleh partai politik pemilik kursi di DPRD Sleman


"Syarat-syarat yang sangat rigid ini perlu diperhatikan oleh pimpinan partai politik agar nanti dalam pendaftaran pencalonan calon bupati dan wakil bupati Sleman dapat berjalan baik dan lancar, tanpa ada potensi permasalahan hukum," kata Baehaqi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved