Polemik PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja, Ini Kata Kadisdikpora DIY
Didik mengakui bahwa memang ada upaya pencegahan permasalahan seksual di lingkungan sekolah yang tertuang dalam PP tersebut.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar terus bergulir.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, angkat bicara.
Didik mengakui bahwa memang ada upaya pencegahan permasalahan seksual di lingkungan sekolah yang tertuang dalam PP tersebut.
"Permasalahan kejahatan seksual di satuan pendidikan menjadi salah satu fokus pencegahan kami," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi secara langsung kepada pelajar bukanlah langkah yang akan diambil di DIY dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang lebih diutamakan adalah upaya preventif melalui pendidikan reproduksi yang komprehensif.
"Kami telah memberikan pendidikan reproduksi kepada siswa melalui berbagai cara, misal penyuluhan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)," imbuhnya.
Baca juga: Disdikpora DIY Tegaskan MPLS di DIY Harus Bebas dari Atribut Aneh dan Barang Tak Bermanfaat
Kerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun dilakukan untuk memperkuat program pendidikan reproduksi ini.
"Namun, terkait penyediaan alat kontrasepsi, kami belum sampai pada tahap itu," lanjut Didik.
Ketika ditanya mengenai perlu tidaknya dilakukan peninjauan ulang terhadap implementasi PP tersebut di DIY, Didik memberikan pandangannya.
"Saya menilai bahwa untuk kondisi DIY saat ini, belum diperlukan implementasi yang langsung terkait penyediaan alat kontrasepsi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PP merupakan peraturan yang bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Dinas Kesehatan, dan BKKBN untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi PP ini di DIY," pungkas Didik. (*)
Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Program MBG setelah Kasus Keracunan Massal |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Disdikpora DIY Instruksikan Deklarasi Anti Kekerasan Pelajar Diunggah ke TikTok saat MPLS |
![]() |
---|
Tiga SMA Negeri di Kulonprogo Masih Kekurangan Siswa, Ini Kata Kadisdipora DIY |
![]() |
---|
Sempat Didiskualifikasi, 88 Siswa Lengkapi Syarat Masuk SPMB Jalur Afirmasi, 51 Masuk Jalur Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.