Disdikpora DIY Tegaskan MPLS di DIY Harus Bebas dari Atribut Aneh dan Barang Tak Bermanfaat

Larangan ini diberlakukan untuk menghindari praktik perpeloncoan dan memastikan MPLS berjalan dengan edukatif. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Didik Wardaya, menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di DIY tahun ini harus bebas dari atribut aneh dan barang bawaan yang tidak relevan dengan pembelajaran. 

"Fokus MPLS harus pada pengenalan sekolah dan budaya lokal. Siswa tidak diperkenankan membawa karung goni, atribut aneh, atau benda lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran," tegas Didik.

Larangan ini diberlakukan untuk menghindari praktik perpeloncoan dan memastikan MPLS berjalan dengan edukatif. 

"MPLS harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa baru," jelas Didik. 

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa MPLS di DIY tahun ini akan maksimal berlangsung selama 5 hari. 

"Enam hari termasuk persiapannya. Jadi MPLS efektif hanya 5 hari, plus 1 hari untuk persiapan," terangnya.

Baca juga: 9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta

Selama MPLS, siswa baru akan mengikuti berbagai kegiatan bermanfaat, seperti pengenalan program-program sekolah, atau sosialisasi tentang bahaya narkoba dan lalu lintas, pengenalan pendidikan khas keJogjaan, pengenalan kegiatan kepramukaan.

"Untuk pengenalan narkoba, sekolah dapat bekerja sama dengan BNN, sedangkan untuk edukasi terkait disiplin berlalu lintas dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian," terangnya.

Selain itu, Disdikpora DIY juga akan memperkuat pendidikan karakter dan budaya lokal selama MPLS. 

"Salah satu ciri khas pendidikan di DIY adalah pengenalan budaya lokal. Ini akan kami masukkan dalam materi MPLS," tutur Didik. 

Terkait kegiatan kepramukaan, Didik menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Pramuka telah dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Namun di DIY, kegiatan Kepramukaan wajib diikuti oleh siswa kelas 1, sedangkan untuk kelas 2 menjadi ekstrakulikuler pilihan. 

Didik juga mengimbau kepada sekolah-sekolah di DIY agar tidak melibatkan alumni dalam kegiatan MPLS. 

"Pelaksanaan MPLS akan dipantau oleh Disdikpora DIY dan kabupaten/kota. Saya pun akan mendatangi langsung satu atau dua sekolah," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved