Pilkada Kota Yogya 2024

Ada Pemekaran, Jumlah TPS untuk Pilkada Kota Yogya 2024 Bertambah 1 Lokasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya melakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Ketua KPU Kota Yogya, Noor Harsya Aryo Samudro. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya melakukan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 mendatang.

TPS tambahan ini didirikan di Kampung Sitisewu, Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogya.

Ketua KPU Kota Yogya, Noor Harsya Aryo Samudro, mengungkapkan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pihaknya memutuskan menambah satu TPS di lokasi itu.

Alasannya, di Kampung Sitisewu sebelumnya hanya terdapat satu tempat pemungutan suara, sementara jumlah pemilihnya tergolong besar.

"Pemilih di Kampung Sitisewu tercatat ada 659 orang. Sehingga harus dikembangkan menjadi dua TPS di kampung itu," katanya, Selasa (6/8/24).

Sehingga, total TPS yang disediakan KPU Kota Yogyakarta untuk kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang menjadi 651 unit.

Baca juga: PAN Ajak Gerindra Berkoalisi untuk Pilkada Kota Yogya 2024

Jumlah tersebut, sudah termasuk dua TPS lokasi khusus yang digulirkannya di Rumah Tahanan (Rutan) 2A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kota Yogya.

"Instruksi dari KPU RI, rutan dan lapas menjadi TPS lokasi khusus. TPS reguler ada 649, ditambah dua lokasi TPS khusus, total jadi 651 TPS," ujarnya.

Lebih lanjut, Harsya memaparkan, bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pengawas Pemilu, hingga pantarlih, guna meminimalisir potensi pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Yakni, dengan kembali merekapitulasi jumlah pemilih yang aktif, tidak memenuhi syarat, belum terdata, maupun pemilih baru. 

"Harus dipastikan pemilih yang datang ke TPS benar-benar warga Kota Yogya, dengan bukti auntentik KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya," katanya.

"Sehingga, peluang terjadi pelanggaran administrasi yang berdampak pada rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS bisa ditekan," imbuh Harsya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved