Pemkab Bantul Minta Izin Ke Gubernur DIY untuk Gunakan Lahan Sultan Ground Sebagai TPSS

Jika sudah mendapatkan izin dari pihak Gubernur DIY, direncakan Pemkab Bantul langsung menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan TPSS.

Dokumentasi Kapanewon Pundong
Panewu Pundong dan sejumlah pejabat berkepentingan sedang meninjau lokasi pembuangan dan pembakaran sampah tak berizin dan tak sesuai prosedur di Ganjuran, Srihardono, Pundong, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah meminta izin kepada Gubernur DIY sekaligus Keraton Ngayogyakarta untuk memanfaatkan tanah Sultan Ground (SG) sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). 

Hal itu dilakukan mengingat kondisi TPSS yang ada di Kabupaten Bantul pada saat ini sudah penuh dan beberapa TPST masih dalam proses pembangunan.

Bahkan, Pemkab Bantul sendiri sempat meminta izin ke Pemerintah DIY untuk membuang sampah di TPA Piyungan.

"Saat ini saya masih membawa surat untuk meminta izin penggunaan tanah SG sebagai TPSS, menyusul TPSS Gadingsari yang sudah penuh. Jadi, tentu kami terus melakukan antisipasi penanganan masalah sampah sambal menunggu pembangunan TPST kita bisa selesai dan beroperasi," kata Sekda Bantul, Agus Budi Raharja, saat dihubungi, Senin (5/8/2024). 

Sayangnya, Agus enggan membeberkan di mana lokasi detail tanah SG yang sudah dibidik dan akan menjadi TPSS dari Bumi Projotamansari.

Namun, pihaknya memastikan, lokasi itu ada di beberapa tempat. 

"Ada beberapa lokasi yang kami petakan pada saat ini dan sedang kami identifikasi untuk digunakan sebagai TPSS. Yang jelas, kami mencari lokasi yang jauh dari permukiman warga, representative digunakan, menguntungkan desa, dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Seorang Pekerja Bangunan di Bantul Kena Sengatan Aliran Listrik saat Bekerja

Jika sudah mendapatkan izin dari pihak Gubernur DIY, direncakan Pemkab Bantul langsung menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan TPSS.

Namun demikian, pihaknya menargetkan penggunaan TPSS baru itu paling tidak bisa mulai pada bulan Agustus 2024.

"Alokasi anggaran untuk penggunaan TPSS baru juga sudah kami siapkan. Anggarannya kami pakai dana darurat. Kita kan punya anggaran itu senilai Rp2 miliar. Jadi kalau sudah ada tempatnya langsung kami kerjakan untuk mengatasi permasalahan sampah saat ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan pihaknya terus berdiskusi dan mencari jalan keluar terkait dengan habisnya masa izin membuang sampah di TPA Piyungan. 

"Masih dalam diskusi untuk cari jalan keluar pemasalahan sampah dan sampai saat ini kami juga terus mempercepat pembangunan TPST yang ada," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved