Pemkot Yogyakarta Terapkan Sanksi Progresif untuk Pelaku Pembuangan Sampah Liar

Penerapan sanksi progresif tersebut memungkinkan para pelaku mendapat sanksi yang lebih berat lagi, ketika kedapatan mengulangi perbuatannya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Salah satu lokasi pembuangan sampah liar di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta, Jumat (2/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi progresif untuk para pelaku pembuangan sampah liar di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Penerapan sanksi progresif tersebut memungkinkan para pelaku mendapat sanksi yang lebih berat lagi, ketika kedapatan mengulangi perbuatannya.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya memiliki data seluruh pelanggar, baik yang ditindak secara yustisi maupun non-yustisi.

Data tersebut terhimpun dalam Aplikasi Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif (Sigap Mantap).

"Di situ terlihat, apakah dia yang pernah ditegur melakukan pengulangan lagi, ada istilahnya residivis, atau pelanggaran berulang," katanya, Jumat (2/8/2024).

Bukti-bukti dan keterangan yang tersaji dalam aplikasi itu, selanjutnya dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP.

Baca juga: Marak Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Kota Yogyakarta Tegaskan Operasi Yustisi Masih Bergulir

Otomatis, hal tersebut turut menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Itu kami  lampirkan ke BAP yang diajukan ke pengadilan, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi, bisa dilipatkan 50 persen, atau 100 persen, itu kewenangan hakim," cetusnya.

Adapun dalam Perda No 10 Tahun 2012 tentang pengalolaan sampah, dijelaskan sanksi maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp50 juta untuk pelaku pembuangan liar.

Hanya saja, dalam memberikan rekomendasi pada hakim yang memimpin sidang, penyidiknya tidak pernah menuntut sanksi denda di atas 1 persen.

"Kalau itu pelanggaran pertama, kami mengajukan rekomendasi 1 persen, atau Rp500 ribu. Nanti, urusan berikutnya, terserah hakimnya," ucapnya.

"Sebenarnya target kami bukan seberapa besar dendanya. Tapi, efek jeranya, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan," pungkas Kasatpol PP. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved