Kejari Sleman Eksekusi Terpidana Korupsi TKD Lurah Trihanggo Nonaktif Fajar Yunior

Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Mantan Lurah termuda di Sleman berdasarkan putusan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejari Sleman mengeksekusi mantan lurah Trihanggo Sleman yang kin menjadi terpidana kasus korupsi TKD berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.. Dok. Istimewa 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak pidana korupsi khusus, Kejaksaan Negeri(Kejari) Sleman mengeksekusi Fajar Yunior, Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Fajar kini resmi menjadi narapidana dan dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta. 

Kepala Seksi Intelejen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menyampaikan, eksekusi terhadap terdakwa Fajar, Mantan Lurah termuda di Kabupaten Sleman ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025.

Putusan tersebut telah berkuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Eksekusi dilakukan pada Selasa (23/9/2025) kemarin. 

"Untuk yang bersangkutan telah menjadi narapidana. Sekarang ditahan di rutan kelas II A Yogyakarta sejak dari kemarin," kata Wibowo, Rabu (24/9/2025). 

Menurut dia, Majelis Hakim dalam putusannya, terdakwa Putra Fajar Yunior selaku Lurah Trihanggo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Trihanggo.

Sebab, yang bersangkutan menerima sesuatu dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur D.I.Yogyakarta. 

Fajar melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta rupiah.

Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut Wibowo, setelah diberikan waktu 7 hari pascaputusan dibacakan, JPU maupun terdakwa Fajar menerima sehingga dilakukan eksekusi karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

"Saat eksekusi, yang bersangkutan kooperatif. Sekarang sudah ditahan. Kalau terdakwa yang memberikan suap, dari pengusaha, banding," kata dia. 

Terpisah, Sekda Sleman Susmiarto mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Sleman berkaitan dengan hal tersebut.

Saat ini masih menunggu balasan. Nantinya, jika Pemkab Sleman telah menerima salinan putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan. 

"Jika benar sudah putusan tetap maka salinan surat itu menjadi dasar kami untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tetap. Kemudian nanti berproses untuk penunjukan Penjabat Sementara," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved