Densus 88 Amankan Terduga Teroris yang Hendak Lakukan Bom Bunuh Diri, Diringkus di Kota Batu

Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/ Nugraha Perdana
Lokasi terduga penangkapan teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BATU - Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) malam.

Penangkapan teroris ini dibenarkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Namun Andi belum bisa menyampaikan informasi lengkap terkait dengan penangkapan terduga teroris tersebut.

"Benar (adanya penangkapan terduga teroris), namun nanti akan segera diinfokan awal oleh Bidhumas Polda Jatim ya, detail oleh Mabes Polri sebab masih proses (penyelidikan)," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut terduga teroris yang diamankan oleh aparat diketahui berinisial HOK (19).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Truk Tangki di Ngawi, Bermula dari Bus yang Terobos Lampu Merah

Saat ini Densus 88 Antiteror sudah menetapkan HOK sebagai tersangka.

“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berencana untuk melakukan aksi teror di dua rumah ibadah di wilayah Malang.

HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved