Densus 88 Amankan Terduga Teroris yang Hendak Lakukan Bom Bunuh Diri, Diringkus di Kota Batu
Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BATU - Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) malam.
Penangkapan teroris ini dibenarkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Namun Andi belum bisa menyampaikan informasi lengkap terkait dengan penangkapan terduga teroris tersebut.
"Benar (adanya penangkapan terduga teroris), namun nanti akan segera diinfokan awal oleh Bidhumas Polda Jatim ya, detail oleh Mabes Polri sebab masih proses (penyelidikan)," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut terduga teroris yang diamankan oleh aparat diketahui berinisial HOK (19).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Mira vs Truk Tangki di Ngawi, Bermula dari Bus yang Terobos Lampu Merah
Saat ini Densus 88 Antiteror sudah menetapkan HOK sebagai tersangka.
“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berencana untuk melakukan aksi teror di dua rumah ibadah di wilayah Malang.
HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
10 Arti Mimpi Tentang Teroris Menurut Primbon Jawa, Bisa Jadi Pertanda Bahaya atau Perubahan Besar |
![]() |
---|
KISAH Penyesalan Mantan Napiter JAD di Jogja, Sadar Usai Jalani Hukuman hingga Ikrar Setia pada NKRI |
![]() |
---|
Kisah Mantan Anggota JAD di Jogja: Sadar dan Ikrar Setia pada NKRI, Kini Buka Usaha Ayam Bakar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kebakaran Museum Angkut |
![]() |
---|
Lagi-lagi Kantor Tempo Diteror, setelah Kepala Babi kini 6 Bangkai Tikus, Pemred: Kami Tak Gentar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.