PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur Sebagai Anggota DPR dan Partai
Partai Kebangkitan Bangsa menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis.
Adapun tindakan terdakwa yakni membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Perkara Kasasi Ronald Tannur |
![]() |
---|
Menanti Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Siang Ini |
![]() |
---|
Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 6 Milyar untuk "Kondisikan" Majelis Kasasi |
![]() |
---|
Reses Perdana DPR RI, Kaisar Abu Hanifah Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga NU di Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.