PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur Sebagai Anggota DPR dan Partai

Partai Kebangkitan Bangsa menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. 

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis.

Adapun tindakan terdakwa yakni membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved