PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur Sebagai Anggota DPR dan Partai
Partai Kebangkitan Bangsa menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pepatah Jawa anak polah bapak kepradah mungkin menjadi ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami oleh Edward Tannur, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Bagaimana tidak, kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya beberapa waktu yang lalu berdampak terhadap profesi sang ayah.
Meski dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia itu Ronald Tannur divonis bebas, namun partai tempat sang ayah bernaung sebagai anggota DPR memberikan sanksi berupa penonaktifan sebagai wakil rakyat.
PKB menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.
Hal itu disampaikan oleh anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo saat Komisi III DPR RI menerima audensi ayah dan adik almarhum Dini Sera Afrianti di DPR beberapa waktu yang lalu.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," katanya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (29/7/2024).
Heru mengungkapkan, partainya tidak akan mentolerir siapapun anggota DPR fraksi partaimaupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.
"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.
Baca juga: Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Segel Pintu Gerbang PN Surabaya
Sikap tegas PKB ini menurut Heru merupakan komitmen partainya untuk tidak memberikan perlindungan terhadap keluarga pelaku.
lalu langkah PKB selanjutnya dalam menyikapi kasus ini adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.
"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," jelas Heru.
Padahal, dari hasil-hasil temuan menunjukkan dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap Dini.
Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
![]() |
---|
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Perkara Kasasi Ronald Tannur |
![]() |
---|
Menanti Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Siang Ini |
![]() |
---|
Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 6 Milyar untuk "Kondisikan" Majelis Kasasi |
![]() |
---|
Reses Perdana DPR RI, Kaisar Abu Hanifah Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga NU di Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.