Mangkir Rapat Paripurna Tiga Kali, Anggota DPRD Gunungkidul Disanksi Teguran

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada salah satu anggota

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Markus Yuwono
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul, Selasa (3/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Gunungkidul melalui BK menjatuhkan sanksi teguran kepada ISR dari Partai Kebangkitan Bangsa karena dinilai melanggar kode etik, terkait aduan dugaan utang-piutang dan tiga kali absen rapat paripurna.
  • ISR telah dipanggil tiga kali namun tidak hadir dalam klarifikasi. Putusan dibacakan dalam rapat paripurna dan berkekuatan tetap sebagai keputusan DPRD.
  • ISR masih berstatus anggota dewan dan tetap menerima gaji. Tindak lanjut diserahkan ke Fraksi PKB dan akan dikonsultasikan ke DPW PKB DIY.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL  - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada salah satu anggota dewan karena mangkir dari rapat paripurna dan diadukan oleh warga.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (3/3/2026).

Adapun anggota DPRD Gunungkidul yang dijatuhi sanksi tersebut adalah ISR, Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BK DPRD Gunungkidul sebelumnya menerima aduan dari masyarakat terkait dengan dugaan utang-piutang terhadap ISR serta tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BK dengan melakukan proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Namun oknum anggota DPRD tersebu namun tidak hadir meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali.

BK akhirnya menilai apa yang sudah dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Gunungkidul itu telah melanggar kode etik sehingga menjatuhkan sanksi berupa teguran.

"Kami simpulkan ada pelanggaran kode etik. Artinya yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Dibacakan dalam paripurna, putusannya langsung berkekuatan sebagai keputusan DPRD," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, saat ini ISR masih berstatus sebagai anggota DPRD. Sehingga yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan, karena belum ada penonaktifan, maupun pemberhentian. 

Baca juga: Kisah Mahasiswa UGM Bikin Inovasi Layanan Psikologi Berbasis AI

"Gaji dan tunjangan masih diterima karena belum ada pemberhentian atau penonaktifan," ucap Wahyu.

Terkait tindak lanjut, pihaknya akan menyerahkan kepada Fraksi PKB.

"Soal langkah selanjutnya, itu kewenangan internal partai," ucap dia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arif Gunadi menghormati keputusan BK sebagai lembaga etik.

Fraksi PKB menegaskan tidak mentoleransi pelanggaran etik maupun tindakan melanggar hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved