Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Segel Pintu Gerbang PN Surabaya

puluhan orang menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/7/2024) siang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Andhi Dwi
Aksi buntut vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afryanti pada Rabu (24/7/2024) silam berujung aksi unjukrasa.

Sepekan setelah putusan itu, puluhan orang menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/7/2024) siang.

Massa membawa spanduk yang berisi sejumlah kalimat.

Selain itu memasang baliho berisi foto yang membebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul di pagar pintu masuk PN Surabaya.

Tak hanya itu, massa juga sempat memblokade akses Jalan Arjuno di depan PN Surabaya.

"Mohon maaf untuk pengendara, kami menggangu perjalanan kalian, karena ini bentuk perjuangan kami karena PN Surabaya telah bebaskan anak DPR RI," kata salah satu orator di mobil komando.

"Gedung Pengadilan Negeri Surabaya ini disegel oleh Aliansi Madura Indonesia karena diduga dijadikan sarang mafia hukum. Matinya keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya," tulis sejumlah spanduk.

Baca juga: Operasi Patuh Progo 2024 Berakhir, Polres Gunungkidul Tindak 1.468 Pelanggar Lalu Lintas

Dikutip dari Kompas.com,  Koordinator aksi, Razak, mengatakan, unjukrasa ini digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afryanti.

"Sangat naif, karena ketua PN Surabaya menyatakan diputus bebasnya terdakwa (Ronald), karena semua alat bukti yang disajikan jaksa dan kepolisian itu terbantahkan tidak benar," kata Razak.

Dalam kesempatan itu, Razak juga menyampaikan kasus hukum yang kecil tetap diproses dan pelakunya dijatuhi hukuman.

Sementara kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa malah tidak dijatuhi hukuman.

"Mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi menghilangkan nyawa seseorang, apa tidak menjadi pertimbangan (dalam persidangan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Razak menyebutkan, sejumlah aksi yang dilakukanya di PN Surabaya tersebut memiliki simbol.

Salah satunya dengan membawa palu mainan ketika melakukan orasi.

"Palu mainan simbol bahwa para pengadil di sini seperti anak-anak, tidak mencerminkan orang berpendidikan. Mereka kurang cermat mengambil keputusan sehingga terjadi banyak demo," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved