PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur Sebagai Anggota DPR dan Partai

Partai Kebangkitan Bangsa menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com/DPR
Edward Tannur, anggota DPR RI dari PKB (kiri) yang dinonaktifkan imbas kelakuan sang anak, Gregorius Ronald Tannur (kanan) memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,1 miliar. Sebelumnya, ia berharta Rp 2,1 miliar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pepatah Jawa anak polah bapak kepradah mungkin menjadi ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib yang dialami oleh Edward Tannur, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Bagaimana tidak, kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret anak Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya beberapa waktu yang lalu berdampak terhadap profesi sang ayah.

Meski dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia itu Ronald Tannur divonis bebas, namun partai tempat sang ayah bernaung sebagai anggota DPR memberikan sanksi berupa penonaktifan sebagai wakil rakyat.

PKB menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota DPR sekaligus anggota partai.

Hal itu disampaikan oleh anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo saat Komisi III DPR RI menerima audensi ayah dan adik almarhum Dini Sera Afrianti di DPR beberapa waktu yang lalu.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," katanya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Senin (29/7/2024).

Heru mengungkapkan, partainya tidak akan mentolerir siapapun anggota DPR fraksi partaimaupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.

"Kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.

Baca juga: Protes Vonis Bebas Ronald Tannur, Massa Segel Pintu Gerbang PN Surabaya

Sikap tegas PKB ini menurut Heru merupakan komitmen partainya untuk tidak memberikan perlindungan terhadap keluarga pelaku.

lalu langkah PKB selanjutnya dalam menyikapi kasus ini adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.

"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," jelas Heru.

Padahal, dari hasil-hasil temuan menunjukkan dugaan adanya unsur penganiayaan terhadap Dini.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur, pelaku penganiayaan.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," demikian keterangan Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis.

Adapun tindakan terdakwa yakni membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved