Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan 

BREAKING NEWS : Polresta Sleman Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan 

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang berinisial M menjadi tersangka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Gedung Lapas Kelas IIB di Cebongan, Mlati, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses pengusutan perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masuk kategori tindak pidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan memasuki babak baru.

Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang berinisial M menjadi tersangka. 

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan satu tersangka berinisial M, atas perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Minggu (21/7/2024). 

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, M belum ditahan.

Menurut Ardi, terkait penahanan tersangka merupakan subjektivitas dari penyidik.

Yang jelas, kata dia, penyidik telah memiliki pertimbangan tertentu apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

Hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Saat ini, Polresta Sleman telah menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut dengan mendalami maupun melengkapi segala berkas pembuktian yang ada. Harapannya agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Yang jelas kelengkapan-kelengkapan pembuktian untuk melengkapi berkas agar siap diajukan ke Kejaksaan akan segera kami lakukan," kata dia. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara 

Meski polisi tidak menyebutkan secara detail, tersangka berinisial M ini diduga adalah oknum pegawai Kanwil Kemenkumham yang pernah menempati posisi struktural di Lapas Cebongan.

Yang bersangkutan, dengan kewenangan jabatan di Lapas Kelas IIB Sleman kala itu diduga bekerjasama dengan 8 narapidana di dalam tahanan melakukan "jual-beli" kemudahan layanan terhadap warga binaan.

Warga binaan yang ingin mendapatkan layanan yang seharusnya gratis, justru dibebani pungutan. 

Bahkan LBH Arya Wiraraja telah mengungkapkan bahwa setiap warga binaan yang baru masuk lapas diduga mendapatkan intimidasi.

Warga binaan yang merasa takut maka terpaksa harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi.

Menurut Kapolresta Sleman, dalam proses pendalaman bukti-bukti dan proses penyidikan, jika ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved