Kapolda DIY Terjunkan Tim Usut Dua WNA yang Diduga Menipu Modus Tukar Uang
Jajaran kepolisian masih menyelidiki dugaan peristiwa tindak pidana penipuan atau gendam di Gunungkidul dan Kulon Progo
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian masih menyelidiki dugaan peristiwa tindak pidana penipuan atau gendam di Gunungkidul dan Kulon Progo yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Polda DIY pun sudah menerjunkan tim dari jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Untuk kasus WNA sedang kami lidik," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, saat ditemui Kamis (19/7/2024).
Suwondo mengungkapkan, ia belum bisa berbicara banyak hal sebelum benar-benar memgetahui secara jelas kasus dugaan penipuan tersebut.
Namun pada prinsipnya kepolisian telah melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar dimedia sosial mengenai WNA yang diduga menipu warga Gunungkidul dan Kulon Progo.
"Saya belum berani bicara kalau data itu belum lengkap. Yang jelas kami sudah menurunkan tim yang berseragam maupun yang tidak berseragam untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya," kata Kapolda.
Baca juga: 2 Warga Asing Diduga Lakukan Penipuan di Wates Kulon Progo, Sebabkan Kerugian Jutaan Rupiah
Sebagai informasi, kasus ini muncul lantaran adanya kabar dua pria asing yang diduga melakukan penipuan bermodus tukar uang di Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Sabtu (6/7/2024) lalu.
Pria asing tersebut berhasil mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta dari satu korban yang merupakan warga setempat.
Setelah dari Panggang, kedua pria asing itu terlacak beraksi di Kapanewon Purwosari dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta dengan dua korban.
Pada kasus terbaru, dua WNA itu beraksi di toko milik warga bernama Sukini (59) di Kalurahan Gading, Playen, seberang Jalan Jogja-Wonosari. (hda)
| Kantor Imigrasi Yogyakarta Tangkap 6 Warga China karena Pelanggaran Visa |
|
|---|
| Enam Tahun Vacum ProJustitia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 36 WNA Sejak Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Asal Yordania di Yogya Dikenakan Denda dan Deportasi |
|
|---|
| Empat WNA di Yogyakarta Dideportasi karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian |
|
|---|
| Terbukti Langgar Aturan Imigrasi, Empat WNA di Yogyakarta Dikenai Sanksi Penangkalan dan Deportasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.