Pilkada Kulon Progo 2024

Penyelesaian Coklit Pilkada 2024 Kulon Progo Meleset dari Target Akibat Sejumlah Kendala

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo belum menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo belum menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih 2024.

Padahal prosesnya ditargetkan rampung pada Selasa (16/07/2024) kemarin.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati mengungkapkan jika sampai saat ini progres coklit mencapai 99,9 persen.

"Tinggal 4 kapanewon yang hampir 100 persen yaitu Kalibawang, Panjatan, Sentolo, dan Pengasih," ungkap Ria ditemui pada Rabu (17/07/2024).

Ia menyebut ada sejumlah kendala yang menyebabkan penyelesaian coklit meleset dari target.

Seperti kondisi petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sempat sakit sehingga pekerjaannya harus tertunda.

Kesulitan lainnya adalah saat hendak bertemu dengan calon pemilih yang berada di lingkungan perumahan.

Meski begitu, Ria menargetkan proses coklit bisa selesai seluruhnya pada hari ini.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo untuk validasi data," katanya.

Menurut Ria, validasi diperlukan untuk menelusuri potensi pemilih ganda dan pemilih tidak dikenal.

Pihaknya sudah menyetor sekitar 1.800 nama, dan sebanyak 700 nama di antaranya memiliki data ganda.

Data ganda tersebut harus dicoret salah satu, sedangkan pemilih tidak dikenal langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat. Proses validasi di Disdukcapil sendiri memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 hari.

"Disdukcapil melakukan validasi dan verifikasi lewat sistem, hasilnya lalu disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti," jelas Ria.

Terkait pemilih yang pindah memilih, ia mengatakan hal itu hanya bisa dilakukan dalam lingkup Kulon Progo .

Contohnya warga asal Kapanewon Wates yang hendak memilih di Kapanewon Lendah saat Pilkada 2024 .

Sementara bagi warga beridentitas Kulon Progo yang tinggal di kabupaten atau provinsi lain tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Kondisi ini berbeda dengan prosedur pindah memilih saat Pemilu 2024 lalu.

"Misalnya ada warga asal Kulon Progo yang alamatnya di Bantul sesuai identitas, itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kulon Progo 2024 ," ujar Ria.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved