Pilkada Kulon Progo 2024

KPU Kulon Progo Mulai Sosialisasikan Tahap Pencalonan Pilkada 2024

Sosialisasi dilakukan pada Rabu (17/07/2024) di Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta, Kapanewon Temon.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sosialisasi Tahap Pencalonan Pilkada 2024 oleh KPU Kulon Progo di Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta, Kapanewon Temon, Rabu (17/07/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai melakukan sosialisasi terkait tahap pencalonan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sosialisasi dilakukan pada Rabu (17/07/2024) di Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta, Kapanewon Temon.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Hukum dan Pengawasan, Puja Rasa Satuhu, menyampaikan salah satu materi sosialisasi adalah terkait syarat pencalonan.

"Seperti batas umur, di mana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati batas minimal umurnya adalah 35 tahun," jelas Puja.

Batas umur minimal tersebut berlaku saat pasangan calon (paslon) sudah ditetapkan untuk Pilkada 2024.

Kondisi ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, di mana batas umur minimal berlaku saat pendaftaran.

Puja juga mengatakan perlu ada keselarasan antara visi-misi paslon Pilkada 2024 dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Keselarasan tersebut juga menjadi syarat pencalonan.

"Soal keselarasan visi-misi tersebut juga kami sampaikan dalam sosialisasi ini," ujarnya.

Baca juga: Nama Baru Muncul di Bursa Pilkada Kulon Progo 2024 Lewat PDI Perjuangan

Menurut Puja, sudah ada regulasi yang mengatur pencalonan Pilkada 2024 lewat Peraturan KPU Nomor 8/2024.

Meski begitu pihaknya juga menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan pencalonan.

Tahap pendaftaran peserta Pilkada 2024 baru dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Tahap ini diikuti dengan penetapan paslon pada 22 September 2024 oleh KPU Kulon Progo.

"Nanti dilanjutkan dengan kampanye sampai pemungutan suara pada 27 November 2024," kata Puja.

KPU Kulon Progo juga telah membuka layanan konsultasi bagi calon peserta hingga partai politik (parpol) pengusung di Pilkada 2024.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada yang datang melakukan konsultasi.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah, mengatakan layanan konsultasi tersebut dibuka hingga H-1 pendaftaran peserta Pilkada 2024.

"Mereka yang ingin berkonsultasi bisa langsung datang ke Kantor KPU Kulon Progo dan dilayani saat jam kerja," jelas Aris.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved