Berita Kriminal

Kehabisan Ongkos di Jogja, Pria Asal Semarang Nekat Curi Ponsel dan Laptop Jemaah di Masjid RSA UGM

Pencurian yang dilakukan pria 39 tahun ini terekam kamera pengintai. Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun, bersama Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari menunjukkan pelaku HN berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman menangkap HN, warga Tuntang, Kabupaten Semarang karena mencuri handphone dan tas yang berisi laptop milik jemaah di masjid RSA UGM, Kronggahan, Gamping, Kabupaten Sleman.

Pencurian yang dilakukan pria 39 tahun ini terekam kamera pengintai. Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap. 

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan, mengatakan pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (11/7/2024) dini hari.

Kronologinya bermula ketika korban YSA (25) asal Gunungkidul berniat istirahat di masjid setelah mengantar istrinya berangkat kerja di RSA UGM.

Saat itu, korban istirahat di sisi selatan ruangan masjid.

Saat itu, handphone dipegang sedangkan tas berisi laptop berada di samping korban. 

"Sekira pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur dan mendapati handphone serta tas punggungnya sudah tidak ada," kata Ipda Ari, dikutip Rabu (17/7/2024). 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta.

Baca juga: Polresta Sleman Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Pungli di Lapas Cebongan 

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke satpam dan dilakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di area masjid.

Pelaku berhasil teridentifikasi dan pada hari yang sama pelaku tertangkap saat berada di masjid Az-Zahra Jalan Magelang. 

"Modus pelaku ini pura-pura tidur di masjid. Apabila ada yang lengah, pelaku beraksi mengambil barang," katanya. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Gamping.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku HN berdalih nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku datang dari Tuntang dan baru dua malam berada di Yogyakarta.

Niat awalnya mau mencari kerja proyek, tapi belum mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan beristirahat di masjid

"Saya Ke Jogja mau nyari pekerjaan. Di Jogja sudah dua malam.  Awalnya mau kerja di proyek tapi belum dapat pekerjaan.  (Kenapa mencuri) mau buat pulang ke Tuntang. Kehabisan ongkos," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved