189 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2024 di Kulon Progo

Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Priyo Tri Handoyo mengatakan sebanyak 189 pelanggaran terjaring pada Senin kemarin.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Polisi menindak pengendara yang motornya tidak disertai dengan plat kendaraan di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Senin (15/07/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satlantas Polres Kulon Progo telah memulai pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024 sejak Senin (15/07/1024).

Pada hari pertama kemarin, ada ratusan pelanggaran lalu lintas yang terjaring petugas.

Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Priyo Tri Handoyo mengatakan sebanyak 189 pelanggaran terjaring pada Senin kemarin.

"87 pelanggaran mendapat sanksi tilang (bukti pelanggaran) dan 102 pelanggaran lainnya diberi teguran," kata Priyo pada wartawan, Selasa (16/07/2024).

Menurutnya, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Jenis pelanggarannya pun beragam, namun banyak di antaranya karena spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.

Priyo mencontohkan motor yang tidak menggunakan spion hingga tidak terdapat plat nomor polisi pada kendaraan. Selain itu adapula karena kondisi knalpotnya yang tidak sesuai.

"Paling banyak pelanggaran karena knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar," ujarnya.

Baca juga: Polres Bantul Tindak 209 Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024

Priyo mengatakan berbagai pelanggaran tersebut tak hanya berpotensi membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain.

Termasuk mengganggu kenyamanan sesama pengendara saat berkendara.

Ia pun mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri dan kenyamanan bersama.

Kepatuhan tersebut juga akan menekan potensi terjadinya kecelakaan (laka).

"Kami berupaya menekan angka kasus laka hingga fatalitasnya lewat operasi ini," jelas Priyo.

Operasi Patuh Progo 2024 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaannya berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, mengatakan sebanyak 140 personel diterjunkan selama pelaksanaan operasi.

Salah satu sasarannya adalah pengendara motor yang merupakan anak di bawah umur dan belum memiliki SIM.

"Kami berharap para orang tua untuk tidak melepas putra-putrinya yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan sendiri, karena bisa membahayakan mereka," jelas Wilson.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved