Serapan Anggaran Pemberdayaan UMKM Lewat E-Nglarisi Pemkot Yogya Sentuh Rp1,29 M Hingga Juni 2024

Serapan dari Januari-Juni 2024 tersebut berasal dari kegiatan rapat dinas OPD, meski belum seluruhnya order melalui E-Nglarisi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Serapan anggaran pemberdayaan UMKM bidang kuliner lewat program E-Nglarisi Gandeng Gendong yang digagas Pemkot Yogyakarta mencapai Rp1,29 miliar hingga Juni 2024.

Sebagai informasi, E-Nglarisi adalah layanan penyedia jasa jamuan makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Yogyakarta di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PKU) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, mengatakan sepanjang tahun ini pihaknya mematok target serapan anggaran hingga 60 persen.

Ia pun memaparkan, serapan dari Januari-Juni 2024 tersebut berasal dari kegiatan rapat dinas OPD, meski belum seluruhnya order melalui E-Nglarisi.

"Realisasi itu yang melalui E-Nglarisi. Masih banyak OPD yang pesan tidak melalui aplikasi. Tapi lewat WA, SMS, telepon dan datang. Jadi tidak semua terpantau serapannya," tandasnya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Pemkot Yogya Upayakan Pengosongan Depo, Ratusan Ton Sampah Diangkut Setiap Hari 

Menurut Tri Karyadi, sejak dilangsungkan pada 2018 silam, serapan program E-Nglarisi Gandeng Gandong mengalami kenaikan setiap tahun, bahkan sempat menyentuh kisaran 70-80 persen.

Namun, ia tidak memungkiri, serapan pernah turun drastis pada 2020-2021 akibat pandemi Covid-19, di mana nyaris seluruh kegiatan tatap muka ditiadakan oleh instansi-instansi di lingkungan Pemkot.

"Untuk tahun 2024, Pemkot Yogya mengalokasikan anggaran jamuan makan minum untuk kegiatan OPD mencapai sekitar Rp5,4 miliar," urainya.

"Jadi, target kami, tahun ini serapannya setidaknya bisa 60 persen dari alokasi anggaran lewat aplikasi E-Nglarisi di JSS," tambah Tri Karyadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak 2022 Dinas PKU Kota Yogya telah melakukan pembinaan teknis terkait produk, kualitas dan pemasaran, hingga edukasi penggunaan aplikasi pada penyedia jasa.

Selain itu, pihaknya pun menempuh kurasi, dengan menyasar 350 kelompok Gandeng Gendong dan tersaring sebanyak 173 yang dinilai layak sebagai penyedia jasa. 

"Karena berbasis aplikasi, segala transaksionalnya harus berbasis aplikasi. Pemkot sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota 2023, transaksi E-Nglarisi harus melalui aplikasi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved