Polres Kulon Progo Cegah Pelanggaran Hingga Fatalitas Lalin Lewat Operasi Patuh Progo 2024
Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo melaksanakan Operasi Patuh Progo 2024.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo melaksanakan Operasi Patuh Progo 2024. Apel gelar pasukan pun digelar di Mako Polres Kulon Progo pada Senin (15/07/2024), sebagai tanda dimulainya operasi tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan operasi dilaksanakan selama 14 hari.
"Operasi kami laksanakan mulai hari ini sampai 28 Juli mendatang," jelas Wilson usai Apel Gelar Pasukan.
Menurutnya, operasi ini menyasar pada kelengkapan pengendara, kondisi kendaraan yang sesuai standar, hingga penanganan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Wilson juga menyebut operasi ini secara khusus diharapkan bisa menekan angka fatalitas dari kecelakaan (laka) di Kulon Progo. Sebab menurutnya, angka fatalitas dari laka saat ini masih tinggi.
"Harapannya dari operasi ini bisa menekan angka fatalitas laka di Kulon Progo," ujarnya.
Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Priyo Tri Handoyo mengatakan sebanyak 140 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Progo 2024.
Mereka akan ditempatkan di berbagai titik jalan, terutama yang rawan terjadi pelanggaran hingga laka.
Baca juga: Operasi Patuh Progo 2024, Polres Bantul: Kedepankan Tindakan Edukatif
Operasi akan mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum (gakkum). Ratusan personel akan dibagi dalam 3 satuan tugas (satgas) berdasarkan upaya yang hendak dicapai dari operasi ini.
"Setidaknya 60 persen akan difokuskan pada Gakkum, sisanya masing-masing 20 persen untuk preemtif dan preventif," jelas Priyo.
Pihaknya akan berfokus pada pelanggaran kasatmata atau yang terlihat saat petugas berpatroli di titik-titik jalan. Seperti kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi hingga pengendara yang tidak menggunakan helm maupun sabuk sebagai pelindung.
Priyo mengatakan pihaknya juga akan menindak perilaku pengendara yang dinilai bisa membahayakan dirinya dan pengendara lain. Seperti melawan arus hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
"Termasuk menindak anak-anak di bawah umur yang belum memiliki SIM namun berkendara di jalan," ujarnya.(alx)
Warga Nanggulan Kulon Progo Angkat Keberagaman di Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Tim Operasi Gabungan APH Bagikan Bendera Merah Putih Saat Razia ODOL di Kulon Progo |
![]() |
---|
NPC Kulon Progo Targetkan 24 Emas dari 10 Cabor di Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Arti Bendera Jolly Roger One Piece Bagi Nelayan Pantai Congot Kulon Progo |
![]() |
---|
Nelayan Kulon Progo Tak Melaut Berburu Ikan Tongkol Dampak Siklon 905 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.