Komisi B DPRD Dukung Langkah Pemda DIY Tutup Tambang Ilegal

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menyoroti pertambangan ilegal di sejumlah wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut menyoroti pertambangan ilegal di sejumlah wilayah DIY.

Berdasarkan data dari DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah ini, baik di darat maupun di sungai.

Di Kabupaten Kulonprogo terdapat 15 titik, Kabupaten Bantul 11 titik, Kabupaten Gunungkidul 3 titik, dan Kabupaten Sleman 3 titik.

Kasus yang paling mendapat perhatian serius adalah pertambangan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul. 

Selain membahayakan keselamatan warga, ada pula Tanah Kasultanan yang dijadikan lokasi tambang ilegal.

Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari, mengatakan secara umum pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinannya belum lengkap. 

Perizinan yang tidak sesuai regulasi menjadikan aktivitas pertambangan tersebut ilegal.

Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegas Soal Tambang Ilegal di DIY: Tutup Jika Tak Berizin!

Maka dari itu, Andriana mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap. 

"DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Ndari, mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan dan melaporkan pertambangan ilegal di daerahnya. 

Setelah dilaporkan melalui media sosial, akhirnya isu ini mendapat perhatian publik dan pemerintah daerah bergerak. 

"Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat,” lanjutnya.

Ndari juga menekankan pentingnya adanya pihak yang mengarahkan dan membantu warga dalam mengurus perizinan serta memfasilitasi pertambangan yang aman, seperti pertambangan pasir di sungai. 

Pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.

"Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved