Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegas Soal Tambang Ilegal di DIY: Tutup Jika Tak Berizin!

Sultan memerintahkan agar penindakan tegas dilakukan terhadap tambang-tambang yang tidak mengantongi izin. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok DLH Gunungkidul
Tim Terpadu DIY mendatangi lokasi pertambangan tanah urug di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Rabu (26/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sikapnya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sultan memerintahkan agar penindakan tegas dilakukan terhadap tambang-tambang yang tidak mengantongi izin. 

"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal ditutup aja kenapa takut?," kata Sultan, Senin (8/7/2024). 

Sultan menekankan pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan.

Petugas harus cermat dalam menindak tambang yang beroperasi di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti kawasan karst yang dilindungi di Gunungkidul. 

Meskipun demikian, Sultan juga membuka peluang bagi investasi pertambangan di DIY. Namun, semua kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan yang berlaku dan mengantongi izin yang lengkap. 

"Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja," tegasnya. 

Baca juga: Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Bakal Kaji Ulang Izin Tambang dan Evaluasi Moratorium

Pernyataan Sultan ini sejalan dengan data dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY yang menunjukkan terdapat 32 titik tambang ilegal di wilayah tersebut. 

Kulonprogo menjadi daerah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak, disusul Bantul, Gunungkidul, dan Sleman. 

Pemerintah DIY telah memberikan peringatan kepada para penambang ilegal dan mewajibkan mereka untuk melengkapi izin jika ingin melanjutkan aktivitasnya. 

Terpisah, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa semua kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan dan memperhatikan tata ruang serta wilayah. 

"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal, kalau legal kan ada aturannya setelah izin keluar harus ada AMDAL dan lainnya," kata Beny. 

Penindakan tegas terhadap tambang ilegal di DIY diharapkan dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved