Marak Penambangan Ilegal, Pemda DIY Bakal Kaji Ulang Izin Tambang dan Evaluasi Moratorium

Beny menjelaskan, Pemda DIY akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait perolehan izin penambangan. 

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/R HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyikapi maraknya penambangan ilegal di berbagai daerah di DIY, seperti Kulon Progo, Gunungkidul, Bantul dan Sleman, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengkaji ulang perizinan penambangan.  

Kebijakan moratorium penambangan yang sebelumnya diberlakukan pun akan dievaluasi.

"Otomatis kan sudah kita buat moratorium (penambangan), sudah saya bilang itu akan dievaluasi efektivitasnya. Kita menahan izin (baru penambangan) kan yang berkembang malah (penambangan) yang non izin," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (5/7/2024).

Beny menjelaskan, Pemda DIY akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait perolehan izin penambangan. 

Selain itu, pengawasan di lapangan setelah izin penambangan diterbitkan juga menjadi fokus utama.

Hal ini penting karena meski izin penambangan dikantongi, penambang belum tentu memiliki izin lingkungan. 

Baca juga: Viral Penambangan di Gunungkidul Mepet Rumah Warga, DPUPESDM DIY Minta Aktivitas Dihentikan

Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan penambang akan mengabaikan kelestarian lingkungan. 

"Itu kan terintegrasi semua (izin tambang dan lingkungan). Boleh melakukan pengelolaan tambang kalau ada izin yang lain, dan memang itu jadi satu kesatuan pengelolaan tambang, jadi nggak bisa dipenggal-penggal," tegas Beny. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup 32 lokasi tambang ilegal. 

Berdasarkan data DPUPESDM pada 4 Juli 2024, dari 32 titik pertambangan ilegal di seluruh DIY, delapan di antaranya baru mengantongi izin eksplorasi. 

Sisanya, 24 tambang, tidak memiliki izin sama sekali.

Titik terbanyak penambangan ilegal berada di Kabupaten Kulon Progo dengan 15 titik. 

Disusul 11 penambangan ilegal di Kabupaten Bantul.

Di Kabupaten Gunungkidul dan Sleman masing-masing tercatat ada tiga lokasi penambangan ilegal. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved