Anggaran Pilkada Serentak 2024 di 545 Daerah Lebih dari Rp 41 Triliun

KPU akan melaksanakan Pilkada serentak di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera di Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang.

KPU akan melaksanakan Pilkada serentak di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Banyaknya daerah yang menggelar Pilkada serentak, baik itu pemilihan gubernur, walikota maupun bupati menyedot anggaran yang cukup besar.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan biaya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menembus angka lebih dari Rp 41 triliun.

Besaran biaya itu berdasarkan dari besar anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.

Dikutip dari Kompas.com, Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024), mengatakan anggaran untuk Pilkada Serentak dicairkan sejak 2023 lalu.

"Ada (anggaran untuk) KPU, Bawaslu, kemudian aparat keamanan Polri dan TNI, diikat dalam naskah perjanjian hibah, kemudian disepakati angkanya. Sebanyak 40 persen Sudah saya sampaikan surat agar dicairkan di tahun kemarin," kata Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Harda Kiswaya Berpotensi Diusung Koalisi Sleman Bersatu 

Sejak tahun lalu, Kemendagri telah meminta setiap pemerintah daerah menyiapkan anggaran pilkada serentak sebanyak 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024.

Kebijakan pencairan anggaran Pilkada Serentak dilaksanakan dua kali ini merupakan strategi pemerintah supaya pemda tidak terbebani anggaran yang terlalu besar.

Sebab, jika dicairkan dalam sekali anggaran di tahun 2024 ini, maka biaya yang akan dikeluarkan pemerintah akan cukup besar.

Dalam data yang dipaparkan Tito pada forum tersebut, sebanyak 541 pemda sudah menganggarkan total Rp 28,75 triliun dana Pilkada 2024 untuk KPU masing-masing wilayah.

Pada sisi pengawasan, 518 pemda menyiapkan anggaran sejumlah Rp 8,55 triliun buat Bawaslu setempat.

Di luar itu, masih ada 23 pemda yang seluruhnya ada di Aceh yang belum meneken NPHD dengan Panwaslu.

Dari sisi pengamanan, 314 pemda sudah mengalokasikan dana Rp 871,66 miliar untuk TNI pada kesatuan setempat.

Kemudian, 333 pemda telah menyediakan dana Rp 2,83 triliun untuk kepolisian setempat.

Total sekitar Rp 41 triliun dana pemda untuk melaksanakan pilkada di masing-masing wilayah itu kemungkinan masih dapat bertambah, karena sebagaimana tampak dalam data di atas, belum semua pemda meneken NPHD dengan pemangku kepentingan terkait.

Tito meminta jajarannya agar memastikan realisasi anggaran tidak macet demi kelangsungan Pilkada 2024.

Ia mengamini, pemenuhan anggaran untuk Pilkada memang menjadi masalah rumit sejak pilkada sebelumnya.

Ia memberi contoh, pada Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, dia harus rutin berkeliling ke daerah-daerah untuk "menggedor" satu per satu pemda merealisasikan anggaran pilkada yang telah disepakati lewat NPHD.

"Ada pertanyaan kemarin apakah pilkada akan jalan segala macam, tetap bisa jalan tidak ada masalah, selagi piti dan fulus itu ada. Itu yang penting," kata Tito.

"Saya mohon betul rekan gubernur, baik definitif maupun pj, dari data ini tolong di-follow up untuk rapat lanjutan. Kami akan follow up. Tiap bulan kami pasti mengecek. Kita harus yakinkan sesegera mungkin 100 persen. Kalau sudah 100 persen, KPU dan Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kegiatan," ungkap eks Kapolri itu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved