Sri Sultan HB X Lantik Widayat Joko Priyanto sebagai Dirut PT Taru Martani
Selain Widayat, Sultan turut melantik Anis Richana, S.E. dan Mokhamad Jamaludin, M.M. sebagai Komisaris Utama PT Taru Martani.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X melantik Widayat Joko Priyanto, S.T., M.M., CRP. sebagai Direktur Utama PT Taru Martani di Bangsal Kepatihan, Selasa (9/7/2024).
Widayat Joko Priyanti menggantikan Nur Achmad Affandi (NAA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Widayat, Sri Sultan HB X turut melantik Anis Richana, S.E. dan Mokhamad Jamaludin, M.M. sebagai Komisaris Utama PT Taru Martani.
Dalam sambutannya, Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai babak baru penuh harapan bagi perusahaan.
Sri Sultan HB X berharap PT Taru Martani dapat dibawa ke arah yang lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan direksi baru.
Sultan menjelaskan bahwa proses seleksi yang ketat telah dilakukan untuk memastikan bahwa direksi baru memiliki profesionalisme, kompetensi, dan visi-misi yang jelas untuk memimpin perusahaan.
"Direksi baru ini mampu membawa PT Taru Martani untuk mencapai keunggulan kompetitif dan memberikan manfaat bagi Pemda DIY melalui kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Sri Sultan HB X.
Lebih lanjut Sri Sultan HB X menyampaikan bahwa investasi terbaik yang dapat dilakukan di PT Taru Martani saat ini adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"GCG bukan hanya jargon, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dan terstruktur. Direksi baru diharapkan dapat segera melakukan review dan penyempurnaan rencana strategis perusahaan, dengan fokus pada penguatan sumber daya manusia, tata kelola sumber daya dan infrastruktur, serta riset dan pengembangan usaha," ujar Sri Sultan HB X.
Baca juga: Pemda DIY Gelar Seleksi Baru untuk Direktur Utama PT Taru Martani Pasca Kasus Korupsi
Selain itu, lanjut Sultan, direksi juga perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, mulai dari inbound logistic management, strategi manajemen operasional, outbound logistic, strategi pemasaran dan penjualan, hingga pelayanan yang prima.
Pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal juga menjadi kunci untuk mendukung semua upaya tersebut.
Sultan mengajak seluruh jajaran PT Taru Martani untuk memupuk semangat dan mewujudkan pengabdian terbaik demi masa depan perusahaan yang lebih cerah.
Setiap tetes keringat dan semangat akan menjadi fondasi kokoh untuk "nguri-uri" PT Taru Martani, seiring spirit yang terpancar dari filosofi "daun sebagai sumber kehidupan".
Dengan dilantiknya direksi baru ini, diharapkan PT Taru Martani dapat menjadi perusahaan yang transparan, akuntabel dan profesional, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan ekonomi DIY.
Seusai dilantik, Widayat menyampaikan rencana jangka panjang perusahaan yang meliputi penyusunan rencana bisnis 5 tahun ke depan.
"Pertama-tama, kami akan segera menyusun rencana jangka panjang perusahaan, yaitu rencana bisnis 5 tahun ke depan," ujar Widayat.
Road map selama 5 tahun ini akan dijabarkan setiap tahun, dengan fokus pada pencapaian di berbagai aspek, seperti bisnis, operasional, dan perbaikan fondasi tata kelola perusahaan.
Lebih lanjut, Widayat menjelaskan bahwa fokus utama bisnis perusahaan masihlah pada produk cerutu, dengan tetap menjaga eksistensi dan meningkatkan pemasarannya.
"Sesuai arahan pemegang saham, kami juga akan mencoba mengembangkan komoditi pertanian dan peternakan," tambahnya.
Penyusunan road map 5 tahunan ini akan segera dilakukan, dengan target yang akan dirumuskan setiap tahun selama 5 tahun ke depan.
"Ke depan, kami akan terus maju dengan pondasi tata kelola yang telah diperbaiki agar lebih kuat," pungkas Widayat.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di PT Taru Martani, Sri Sultan HB X Serahkan Proses Hukum ke Kejati DIY
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Taru Martani sebelumnya yakni Nur Achmad Affandi (NAA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penetapan NAA sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat NAA telah memenuhi target dari perusahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.
Pembukaan rekening diPT Midtou Aryacom Futures tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili perusahaan.
Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Selama Oktober 2022 sampai Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000 yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani.
Berdasarkan summary report pada 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
Selain itu perbuatan tersangka juga menyalahi Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.
Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000.
Pasal yang disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
DWS Respons Cepat Usulan Gubernur DIY, Fasilitasi Koordinasi dengan Kementerian PU |
![]() |
---|
Apel Hari Pramuka, Gubernur DIY Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Ingatkan Sejarah Pramuka dan Tantangan Masa Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.