Pengakuan Pegi Setelah Dibebaskan dari Tahanan: Sempat Dipukul Hingga Kepala Ditutup Kresek

Pegi dibebaskan oleh polisi setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan oleh hakim

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sekitar pukul 21.39 WIB.

Pegi dibebaskan oleh polisi setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) pagi kemarin.

Pegi disambut langsung oleh orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta tim kuasa hukumnya.

Setelah keluar dari penjara, Pegi langsung memberikan keterangan kepada wartawan yang memang sudah menunggunya.

Dalam keterangannya, Pegi mengaku mendapatkan pemukulan dari oknum yang diduga anggota polisi.

Pegi menceritakan, dirinya ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 seusai magrib di Bandung.

Sebelum ditangkap, Pegi mengetahui kalau dirinya difoto oleh dua orang.

"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.

Dari sekolahan itu, Pegi lantas pulang ke rumah majikannya.

Tak lama kemudian, sejumlah polisi melakukan penggrebekan dan menangkap dirinya.

Saat itu polisi yang menangkapnya menyebut kalau dirinya telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Setelah itu langsung dibawa ke Polda Jawa Barat.

Perlakuan buruk mulai diterima oleh Pegi setelah tiba di Mapolda Jawa Barat.

Mulai dari ancaman hingga pemukulan.

"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi.

Baca juga: Kisah Pegi Setiawan, Dikira Pembunuh Vina hingga Digebukin Penyidik Polisi, ternyata Batal Tersangka

Pegi mengungkapkan, orang yang memuluknya diduga merupakan oknum polisi.

"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.

Pegi pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.

Tuduhan sebagai pembunuh dan penangkapannya membuat Pegi tidak bisa tidur selama dua malam.

Setelah dikunjungi oleh keluarga dan tim kuasa hukum, Pegi mengaku masih mendapatkan perlakukan buruk dari oknum yang diduga penyidik.

Saat itu seorang oknum menutup kepalanya dengan menggunakan plastik.

"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.

Kini Pegi merasa lega karena sudah dibebaskan dari tahanan.

Pegi disambut dengan tangis haru serta pelukan dari keluarga.

"Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.

Pegi juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim kuasa hukumnya.

Pegi juga mengucap takbir usai terbebas dari penjara.

"Allahu Akbar!" serunya.

Diketahui Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Status Pegi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.

Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved