Kisah Pegi Setiawan, Dikira Pembunuh Vina hingga Digebukin Penyidik Polisi, ternyata Batal Tersangka

Ini kisah Pegi Setiawan. Seorang buruh bangunan yang dipaksakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon di tahun 2016

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM - Senyum merekah menghiasi wajah Pegi Setiawan (27) seusai dia dibebaskan dari sel di Markas Polda Jabar, Senin (8/7/2024) jam 21:30 WIB.

Status tersangka Pegi dinyatakan batal demi hukum usai Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang.

”Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Hakim Eman Sulaeman di muka ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) siang.

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.

Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman.

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Berikut perjalanan Pegi Setiawan dari penangkapan hingga bebas:

1. Pegi Setiawan ditangkap di bulan Mei 2024

Kasus penangkapan Pegi bermula setelah kematian Vina dan Eky di tahun 2016 diangkat menjadi film dan meraih jutaan penonton.

Disebutkan, hingga kini, masih ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap.

Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu. 

Hingga kemudian, pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved