Kisah Pegi Setiawan, Dikira Pembunuh Vina hingga Digebukin Penyidik Polisi, ternyata Batal Tersangka

Ini kisah Pegi Setiawan. Seorang buruh bangunan yang dipaksakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon di tahun 2016

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024) 

”Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan, (keterangan) lima (orang) lawan satu. Yang menang, kan, yang lima,” katanya.

Pihaknya pun mendorong penyidik Polda Jabar untuk lebih transparan dalam penanganan kasus Vina, termasuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya.

5. Pegi tak memiliki nama panggilan Perong

Marwan Iswandi, salah satu tim kuasa hukum Pegi, meyakini, kliennya bukanlah Pegi alias Perong.

Sebab, ciri-ciri fisik, alamat, dan usia Pegi Setiawan tidak sama dengan Perong.

Kliennya juga tidak punya nama panggilan seperti itu seperti terungkap dalam praperadilan.

Pegi Setiawan tercatat tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Adapun tempat tinggal Perong menurut polisi adalah di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Cirebon. Usia Pegi saat ini pun masih 27 tahun, sedangkan Perong sudah 30 tahun.

6. Pegi Setiawan akhirnya bebas

Paling baru, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Hakim menilai polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu, penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. 

Hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Kemudian Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.

Adapun Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved