Kisah Pegi Setiawan, Dikira Pembunuh Vina hingga Digebukin Penyidik Polisi, ternyata Batal Tersangka

Ini kisah Pegi Setiawan. Seorang buruh bangunan yang dipaksakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon di tahun 2016

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024) 

Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. 

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Pegi ditangkap berdasarkan identifikasi pelaku dan STNK sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya di Cirebon.

"Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad.

2. Pegi Setiawan siap mati yakin bukan pembunuh Vina

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi. 

Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.

Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menyebut,  penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim mempetimbangkan apa yang kita sampaikan,” kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved