Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
" Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,"kata Hakim Eman.
Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kemudian juga menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Putusan majelis hakim itu disambut gembira oleh ibu Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat meneteskan air mata setelah hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan anaknya dikabulkan.
Berita Terkait
Baca Juga
Keterangan Pakar Hukum Soal Dugaan Pidana di Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman |
![]() |
---|
Laporan Polisi Dihentikan, Anak Pendiri Masjid Suciati Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan yang Diajukannya ke PN Jaksel |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Ditunda, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KPK Siapkan Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.