Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
" Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,"kata Hakim Eman.
Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kemudian juga menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Putusan majelis hakim itu disambut gembira oleh ibu Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat meneteskan air mata setelah hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan anaknya dikabulkan.
Baca Juga
| Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Delpedro |
|
|---|
| Praperadilan yang Diajukan Nadiem Gugur, Status Tersangka Sah |
|
|---|
| Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Siang Ini, Sah atau Batal? |
|
|---|
| Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Lurah Tegaltirto Nonaktif Ajukan Praperadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.