Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Youtube Kompas TV
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menerima gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

" Mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,"kata Hakim Eman.

Hakim Eman juga memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Kemudian juga menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Putusan majelis hakim itu disambut gembira oleh ibu Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini terlihat meneteskan air mata setelah hakim tunggal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan anaknya dikabulkan.

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved