Kisah Pegi Setiawan, Dikira Pembunuh Vina hingga Digebukin Penyidik Polisi, ternyata Batal Tersangka
Ini kisah Pegi Setiawan. Seorang buruh bangunan yang dipaksakan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon di tahun 2016
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Senyum merekah menghiasi wajah Pegi Setiawan (27) seusai dia dibebaskan dari sel di Markas Polda Jabar, Senin (8/7/2024) jam 21:30 WIB.
Status tersangka Pegi dinyatakan batal demi hukum usai Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang.
”Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Hakim Eman Sulaeman di muka ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) siang.
Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman.
Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.
Berikut perjalanan Pegi Setiawan dari penangkapan hingga bebas:
1. Pegi Setiawan ditangkap di bulan Mei 2024
Kasus penangkapan Pegi bermula setelah kematian Vina dan Eky di tahun 2016 diangkat menjadi film dan meraih jutaan penonton.
Disebutkan, hingga kini, masih ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.
Desakan dari masyarakat kepada pihak kepolisian Cirebon pun bergulir lantaran ketiga buronan pelaku utama pembunuhan tersebut tak kunjung ditangkap.
Sementara itu, dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara sejak 2016 lalu.
Hingga kemudian, pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengumumkan telah menangkap Pegi Setiawan.
Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Pegi ditangkap berdasarkan identifikasi pelaku dan STNK sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya di Cirebon.
"Kami yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita mengamankan. Kami cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," kata Surawan di saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Ahad.
2. Pegi Setiawan siap mati yakin bukan pembunuh Vina
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024, Pegi menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan menyatakan bahwa dirinya korban fitnah.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata Pegi.
Bahkan beberapa kali polisi tampak membungkam mulut Pegi. Ketika didekati oleh awak media, Pegi kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ucapnya saat dibawa petugas kepolisian.
Kendati begitu, Kepolisian Daerah Jawa Barat tetap meyakini bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sebab, polisi meyakini tidak ada nama Pegi lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
“Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain,” kata Nurhadi di Bandung, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menyebut, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim mempetimbangkan apa yang kita sampaikan,” kata dia.
3. Pegi Setiawan sempat digebukin penyidik Polri
Setelah resmi bebas, Pegi Setiawan didampingi pengacara menyampaikan perlakuan pihak kepolisian yang melakukan penggebukan dan ancaman pada dirinya.
“Kalau saat penangkapan, tidak ada penggebukan, tapi setelah di Polda, saya dapat banyak ancaman, saya dipukul di bagian mata kanan. Itu (yang melakukan) salah satu yang punya gedung,” kata Pegi mengutip YouTube Kompas TV.
Pengacaranya pun menanyakan lagi, apakah orang yang menggebuknya adalah tahanan.
“Bukan, yang itu, yang penyidik. Saya kurang tahu kenapa dipukul. Mereka bilang kalau saya pembunuh, tidak punya hati nurani. Saya tak jawab karena saya yakin saya tidak bersalah,” kata dia.
4. Keluarga Vina pun ragu Pegi Setiawan adalah pelaku
Tim kuasa hukum keluarga Vina, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, meragukan Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Pihaknya pun meminta hakim sidang praperadilan memutuskan secara obyektif soal sah tidaknya status tersangka Pegi.
Sidang praperadilan Pegi dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman, pihak Pegi sebagai pemohon dan Kepolisian Daerah Jabar adalah termohon.
”Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap sekali yang mulia hakim itu bisa obyektif. Yang salah, ya, bersalah. Yang tidak bersalah tolong dibebaskan,” ujar Raden Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam kasus Vina ini.
Pihaknya belum melihat adanya barang bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina.
Polda Jabar dalam keterangan persnya, katanya, hanya menunjukkan ijazah dan dokumen lainnya yang menyatakan orang itu Pegi Setiawan, bukan Pegi alias Perong.
Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
”Beberapa alat bukti lain memang sangat kelihatan dipaksakan (menjerat Pegi Setiawan),” ucap Reza.
Sebelum sidang praperadilan, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa dari enam terpidana, hanya satu yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan Vina.
”Dari situ kita bisa mengambil kesimpulan, (keterangan) lima (orang) lawan satu. Yang menang, kan, yang lima,” katanya.
Pihaknya pun mendorong penyidik Polda Jabar untuk lebih transparan dalam penanganan kasus Vina, termasuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya.
5. Pegi tak memiliki nama panggilan Perong
Marwan Iswandi, salah satu tim kuasa hukum Pegi, meyakini, kliennya bukanlah Pegi alias Perong.
Sebab, ciri-ciri fisik, alamat, dan usia Pegi Setiawan tidak sama dengan Perong.
Kliennya juga tidak punya nama panggilan seperti itu seperti terungkap dalam praperadilan.
Pegi Setiawan tercatat tinggal di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Adapun tempat tinggal Perong menurut polisi adalah di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Cirebon. Usia Pegi saat ini pun masih 27 tahun, sedangkan Perong sudah 30 tahun.
6. Pegi Setiawan akhirnya bebas
Paling baru, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh dianggap bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Hakim menilai polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu, penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir.
Hakim juga menilai penetapan Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.
Kemudian Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.
Adapun Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Info Prakiraan Cuaca BMKG di DI Yogyakarta Hari Ini Selasa 2 September 2025 |
![]() |
---|
6 Shio Penjemput Hoki Hari Ini, Selasa 2 September 2055, Shio Tikus Shio Kerbau Jadi yang Pertama |
![]() |
---|
5 Zodiak Menampung Hoki Besar Hari Ini, Selasa 2 September 2025: Siapa Paling Bersinar? |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Berdiri di Atas Air Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki atau Ujian Hidup? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Mendaki Gunung dan Memetik Buah Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki atau Ujian? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.