Pengakuan Pegi Setelah Dibebaskan dari Tahanan: Sempat Dipukul Hingga Kepala Ditutup Kresek
Pegi dibebaskan oleh polisi setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan oleh hakim
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat |
![]() |
---|
Pria Warga Bantul Jadi Korban Sabetan Pedang di Jalan Piyungan-Prambanan, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Pria Asal Pajangan Bantul Diringkus Polisi Usai Lakukan Penganiayaan Gunakan Pedang |
![]() |
---|
Kakak dan Ayah 'Mas-mas Pelayaran Turut Ditahan, Rekan Korban Minta Kasus Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
ShopeeFood Angkat Bicara Soal Insiden Driver dan Pelanggan di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.