39 Calon Siswa Difabel DIY Gagal Lolos PPDB Jalur Afirmasi
Sebanyak 39 calon peserta didik difabel tidak diterima di SMP Negeri Kota Yogyakarta melalui jalur afirmasi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 39 calon peserta didik difabel tidak diterima di SMP Negeri Kota Yogyakarta melalui jalur afirmasi.
Kendala mulai dari kesulitan mengakses informasi hingga kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbeda dari tahun sebelumnya menjadi penyebabnya.
Informasi ini disampaikan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Divabel Indonesia (Sigab) saat melapor ke Lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, Senin (8/7/2024).
Para orang tua siswa difabel tersebut menginginkan lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY melakukan pendampingan agar para calon siswa kalangan difabel tersebut dapat bersekolah sesuai keinginan.
Program Officer Sigab, Ninik Heca, bersama rekannya mendatangi kantor Ombudsman RI DIY untuk membicarakan persoalan itu.
Para orang tua meminta Ombudsman Perwakilan DIY menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami menghadap ke Ombudsman sebagai wakil dari salah satu orang tua siswa yang kemarin terlempar dari sistem PPDB online SMP 2024 jalur afirmasi disabilitas," kata Ninik kepada awak media.
Dari 39 siswa berkebutuhan khsusus tersebut, tidak semuanya berupaya untuk tetap bersekolah di sekolah negeri.
Baca juga: Diduga Lakukan Kecurangan di PPDB SMA DIY, Seorang Siswa di Yogyakarta Mengundurkan Diri
Sebab sudah ada sembilan siswa yang setidaknya meminta rujukan untuk sekolah swasta.
Sedangkan tiga dari sembilan siswa itu bahkan sudah dipastikan masuk sekolah swasta dengan mendapatkan seragam dan lainnya.
"Sementara satu ini menyatakan dengan tegas minta untuk dilindungi dengan harapan dapat diterima di SMP negeri karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Menurut Ninik terdapat perbedaan dalam sistem PPDB bagi kalangan difabel.
Khususnya bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi disabilitas.
Di tahun ini calon siswa difabel hanya dibolehkan memilih tiga sekolah negeri.
Aturan ini menurutnya berbeda dengan sistem PPDB tahun lalu yang memperbolehkan siswa difabel untuk mendaftar di semua sekolah negeri di Kota Yogyakarta
ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah |
![]() |
---|
Ombudsman RI Perwakilan DIY Bersama Tim Satgas Gabungan Temukan Beras Tak Sesuai HET |
![]() |
---|
ORI DIY Soroti Dugaan Pungli Seragam di Salah Satu MAN di Yogyakarta |
![]() |
---|
UIN Jogja Terjunkan 14 Mahasiswa Difabel dalam KKN |
![]() |
---|
Dispar Kulon Progo Ajak Puluhan Penyandang Disabilitas Berwisata ke Pegunungan Menoreh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.