Berita Magelang Hari Ini

Hingga Pertengahan 2024, Polresta Magelang Amankan 68 Anak Terlibat Tawuran

Polresta Magelang tercatat telah mengamankan 68 anak di bawah umur yang terlibat aksi tawuran dan tindak kekerasan lainnya di wilayah Magelang .

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Kamis (4/7/2024). 

"Di lokasi petugas mengamankan tiga remaja. Saat dilakukan penyelidikan ditemukan tiga senjata tajam di rumah tersangka," katanya.

Sementara anak ACS diamankan pada 30 Juni 2024 lalu di wilayah Muntilan, Magelang saat hendak melakukan aksi tawuran.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek masing-masing sebanyak satu buah.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara tersangka ACS, meski masih di bawah umur tetap diproses hukum dengan menjalani sistem peradilan pidana anak. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved